Porosmedia.com, Kota Bandung – ITB sebagai lembaga pendidikan merupakan badan publik terkait dengan kegiatan Pemilu 2024. Yakni kerjasama ITB dengan KPU pada sistem IT yang bernama Sirekap.
Atas dasar tersebut kami mengadukan atau melaporkan Rektorat ITB atas perbuatan menutup informasi publik sebagai pelanggaran UU No 14 tahun 2024 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebelumnya, tentang Pengaduan Rektorat ITB yang menutup Informasi Publik ini diadukan kepada komisi informasi publik.
Hal tersebut akan diadukan, Rabu, 13 Maret 2024 di Kantor Komisi Informasi Jabar Jl. Turangga No. 25 pada jam 13.00 s/d selesai
Sebelumnya, masalah terjadi pada kekacauan pada sistem Sirekap telah menjadi sorotan publik, sehingga ITB menjadi perhatian sekaligus diminta pertanggungjawaban publik.
Sebagai wadah berhimpun sebagian alumni ITB maka Keluarga Alumni Penegak Pancasila Anti Komunis ITB (KAPPAK ITB) terpanggil untuk membantu ITB dalam keterlibatan yang menimbulkan kegoncangan nasional tersebut. Adanya ketentuan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
KAPPAK ITB sudah ber audiensi kepada Rektorat ITB untuk meminta klarifikasi juga disertai tertulis untuk memberi penjelasan, tgl 5 Maret 2024 KAPPAK ITB menerima surat jawaban diminta untuk menanyakan ke KPU.
Atas jawaban tertulis tersebut ITB sebagai badan publik telah melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik khususnya Pasal 2 ayat (1), sebagaimana diatur Pasal 6 UU KIP. Rakyat berhak tahu dalam rangka partisipasi publik demi penegakan kebenaran, kejujuran dan keadilan khususnya Pemilu 2024.
Keluarga Alumni Penegak Pancasila Anti Komunis ITB (KAPPAK ITB)