Porosmedia.com, Jakarta – Eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat. Ini buntut kasus pemerasan 45 warga negara Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) beberapa waktu lalu.
Majelis sidang etik telah memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Adapun, Donald menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP), Selasa (31/12/2024) lalu. Sanksi PTDH dikeluarkan Rabu (1/1/2025).
Selain Donald, ada Kepala Unit Reserse Narkoba yang tak diungkap identitasnya juga dipecat sekaligus mengajukan banding.
“Kedua orang yang di-PTDH itu mengajukan banding,” ujar anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam saat ikut memantau sidang etik itu.
Diketahui, Donald adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997. Ia memulai karier di Polres Jembrana, Polda Bali.
Tahun 2006, dia ditugaskan ke Polda Sumatera Utara, menjabat sebagai Kapolsekta Medan Baru, Kasat Intelkam Polrestabes Medan dan Wakapolres Pematang Siantar.
Terbaru, pada 3 Juli 2024 lalu, Donald diangkat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Naas, pada Desember 2024, dia dicopot dari jabatannya terkait dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia di acara DWP 2024. Lalu, ia dimutasi ke posisi Analis Kebijakan Madya Binmas Baharkam Polri.
Melalui sidang KEPP, Donald diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri akibat kasus itu. Ceppy Febrinika Bachtiar