Serikat Pekerja Karyawan Bandung Zoo Desak Manajemen Ilegal Segera Angkat Kaki

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD) Bandung Zoo secara tegas mendesak agar pihak-pihak yang diduga tidak memiliki legalitas dalam struktur pengelolaan kebun binatang segera meninggalkan area Bandung Zoo. Mereka menilai kehadiran oknum tak sah tersebut telah menimbulkan keresahan, kekacauan internal, serta mengganggu kinerja karyawan secara signifikan.

Ketua SPMD, Yaya Suhaya, menjelaskan bahwa sejak 20 Maret 2025 terjadi kekacauan dalam struktur kepemimpinan di tubuh Yayasan Margasatwa Tamansari, pengelola Bandung Zoo. Kekacauan ini dipicu oleh munculnya pihak yang mengklaim sebagai pengurus sah yayasan tanpa kejelasan legal formal yang dapat diterima oleh para pekerja di lapangan.

“Situasi ini menimbulkan dualisme kepemimpinan. Ada dua kubu yang sama-sama memberi instruksi, membuat kami bingung, tidak fokus bekerja, dan merasa tertekan. Kami bukan alat politik internal yayasan. Kami hanya ingin bekerja secara profesional dalam lingkungan yang tertib dan jelas secara hukum,” tegas Yaya.

Menurutnya, SPMD mewakili lebih dari 100 orang pekerja aktif di semua lini operasional Bandung Zoo, mulai dari perawat satwa, petugas kebersihan, keamanan, hingga bagian administrasi. Serikat ini telah terdaftar resmi di Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung dan memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Baca juga:  Calon PPT Madya dan Pratama Kementerian PANRB Bersiap Hadapi 'Assessment Center

“Karena itu, kami punya tanggung jawab moral dan hukum untuk menyuarakan keresahan kolektif para pekerja,” lanjut Yaya.

Yaya juga mengungkap bahwa sejak konflik internal mencuat pada Maret lalu, tercatat sejumlah satwa mati akibat lemahnya koordinasi. Ia menilai hal itu tidak bisa dilepaskan dari dualisme pengelolaan yang merusak sistem operasional sehari-hari.

“Bayangkan satu institusi dipimpin oleh dua matahari, bagaimana mungkin akan berjalan dengan stabil? Jika kondisi ini terus berlanjut, yang dirugikan bukan hanya pekerja, tetapi juga satwa dan masyarakat yang menjadi pengunjung,” ujar Yaya.

Terkait klaim legalitas yang diajukan oleh salah satu kubu pengelola—yang menyatakan didasarkan pada rapat dewan pembina Yayasan Margasatwa Tamansari tanggal 8 Mei 2025 dan Akta Yayasan No. 41 tertanggal 22 Oktober 2024—SPMD menyatakan terbuka untuk mendukung siapa pun yang sah secara hukum dan bisa menunjukkan bukti otentik.

“Jika legalitas itu terbukti sah, kami akan mendukung. Tapi selama belum jelas dan justru memicu kekacauan, kami minta manajemen ilegal segera angkat kaki dari kebun binatang ini. Bandung Zoo bukan ajang eksperimen kekuasaan,” pungkasnya.

Baca juga:  Di Dunia Ini, Sukses Dipuji, Jatuh Dihina: Ini Cara Melawannya!

SPMD berharap Pemerintah Kota Bandung, Dinas Tenaga Kerja, dan instansi terkait segera turun tangan menyelesaikan konflik ini secara adil dan transparan demi melindungi hak-hak pekerja serta kelangsungan hidup satwa yang ada di dalam kawasan Bandung Zoo.