Porosmedia.com, Bandung – Sejumlah jurnalis dari berbagai media online mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya saat hendak meliput kegiatan Wali Kota Bandung di area Pendopo. Para awak media menyebut mereka diminta meninggalkan lokasi oleh petugas keamanan, dengan alasan bahwa agenda yang berlangsung merupakan kegiatan “pribadi” dan tertutup bagi liputan.
Beberapa jurnalis menyatakan bahwa mereka sudah berada di area Pendopo untuk menjalankan tugas peliputan sesuai agenda pemerintahan daerah. Namun, akses mereka dihentikan tanpa mekanisme penjelasan maupun klarifikasi yang memadai.
“Saat kami datang, kami langsung diarahkan keluar. Tidak diberi kesempatan untuk menanyakan prosedur maupun mekanisme akses,” ujar salah satu jurnalis yang berada di lokasi.

Penasehat Paguyuban Jurnalis Media Online Indonesia, Yanto D Gunawan, menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut. Menurutnya, larangan masuk tanpa dasar yang jelas dapat menimbulkan persepsi negatif mengenai keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Yanto mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Perlindungan hukum terhadap pekerjaan jurnalistik berlaku selama peliputan dilakukan sesuai dengan kode etik pers.
“Pembatasan terhadap jurnalis semestinya dilakukan melalui mekanisme resmi, bukan dengan tindakan ad hoc di lapangan. Kami berharap tidak ada praktik yang dapat diinterpretasikan sebagai penghalangan kerja pers,” kata Yanto.
Sejumlah jurnalis juga menyoroti adanya kesan pilah-pilih media terkait siapa yang diperbolehkan masuk ke lingkungan Pendopo. Mereka menyebut perlakuan berbeda antara media besar, televisi, dan media online justru bertentangan dengan semangat kesetaraan dalam ekosistem pers modern.
“Kami hanya berharap semua media mendapat perlakuan yang adil. Kami bekerja untuk publik, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegas Yanto.
Para jurnalis mendesak agar Pemerintah Kota Bandung memperbaiki tata kelola komunikasi publik, terutama terkait akses peliputan pada kegiatan kepala daerah. Mekanisme yang jelas, tertulis, dan dapat dipertanggungjawabkan diperlukan agar insiden serupa tidak terulang dan hubungan antara pemerintah daerah dan insan pers tetap terjaga secara profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pendopo maupun Pemerintah Kota Bandung terkait kejadian tersebut.







