Satpol PP Kota Bandung Grebek Asusila dan Minol Ilegal: 17 Orang Diamankan, 213 Botol Disita

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Malam yang seharusnya menjadi ruang istirahat bagi warga kota, petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung justru menguak wajah gelap kota: praktik asusila dan peredaran minuman beralkohol ilegal yang membandel.

Operasi penindakan ini berlangsung pada Selasa malam, 27 Mei 2025, mulai pukul 19.30 hingga 23.30 WIB. Sasaran utamanya adalah dua pelanggaran serius: praktik asusila yang marak di penginapan dan penjualan minuman keras tanpa izin. Semuanya ditindak berdasarkan dua regulasi daerah yang sudah lama ditegakkan—Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).

Hasilnya? Sebanyak 17 orang diamankan, diduga kuat terlibat dalam praktik asusila, baik secara langsung maupun melalui aplikasi digital sebagai sarana perantara. Di sisi lain, dua kios penjual miras ilegal kembali berulah dan langsung disegel ulang. Tak kurang dari 213 botol minuman keras berbagai jenis berhasil disita.

“Kami bergerak berdasarkan laporan masyarakat yang resah karena beberapa penginapan diduga dijadikan tempat praktik prostitusi terselubung,” ujar Idris Kuswandi, Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, saat ditemui di lokasi operasi.

Baca juga:  Satgas Yonif 125/SMB Bangun Menara Lonceng Pertama di Distrik Korowai Buluanop

Lima titik lokasi penginapan yang sudah lama masuk dalam radar pengawasan menjadi fokus operasi malam itu. Semua individu yang diamankan langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk pemeriksaan intensif. “Jika nanti ditemukan bukti kuat, akan kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Idris.

Tak kalah serius, dua kios yang sebelumnya sudah pernah disegel ternyata tetap nekat beroperasi. Padahal peringatan sudah diberikan. “Ini bentuk pembangkangan yang tidak bisa dibiarkan,” tambah Idris. Aparat kembali menyegel kios tersebut dan menyita ratusan botol minuman keras, sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi.

Para pelanggar dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada 28 Mei 2025. Proses hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelanggar dan pesan keras bagi yang mencoba bermain-main dengan aturan.

Operasi ini bukan sekadar penindakan, melainkan bagian dari upaya konsisten Pemkot Bandung dalam menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan sehat secara sosial.