Porosmedia.com, Bandung – Dalam operasi penegakan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Bandung menyita total 2.614 botol dan kaleng minuman beralkohol (minol) serta menyegel empat toko selama razia sepanjang Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung dalam enam hari razia di 14 titik lokasi, dari 16 hingga 27 Mei 2025.
“Penertiban ini merupakan langkah represif nonyustisial terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan maupun lokasi penjualan minol,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung dalam laporannya kepada Wali Kota Bandung, tertanggal 3 Juni 2025.
Lokasi Strategis Jadi Target, Ribuan Botol Diamankan
Razia dilakukan di sejumlah kawasan strategis seperti Jalan Sukabumi, Lodaya, Pasirluyu Barat, Ciateul, Cihampelas, Soekarno-Hatta, hingga Gatot Subroto. Hasilnya, ribuan botol minol dari berbagai merek serta ribuan butir obat ilegal berhasil diamankan.
Di kawasan Lodaya, dua kios ditindak dengan total 526 botol minol disita, sementara identitas pemilik langsung diamankan untuk proses hukum. Di Cihampelas (Gandok), tiga toko disegel usai kedapatan menjual minol tanpa izin—dengan total penyitaan 1.067 botol.
Tak hanya penyitaan, pelaku usaha juga dijadwalkan menjalani sidang Tipiring dan dipanggil ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan resmi.
“Penindakan tidak berhenti di penyitaan. Penyegelan dilakukan untuk memberi efek jera, dan proses hukum akan berjalan melalui Tipiring bagi pelanggar,” tegasnya.
Detail Razia: Tanggal, Lokasi, dan Jumlah Sitaan
1. Jumat, 16 Mei 2025
Jalan Sukabumi: 168 botol.
Jalan Ciateul: 235 botol minol & 417 butir obat ilegal.
Terusan Pasirkoja: 1.685 butir obat dari toko obat ilegal.
2. Senin, 19 Mei 2025
Depot Jamu Mulana, Lodaya: 494 botol.
Kios Minol X, Lodaya: 32 botol.
3. Kamis, 22 Mei 2025
Pasirluyu Barat: 10 botol disita; pemilik diarahkan ke Mako.
4. Jumat, 23 Mei 2025
Jalan Peta: 92 botol.
Toko Marjonis, Pasirkoja: 81 botol.
Kios Biru, Pasirkoja: 123 botol.
Toko di Soekarno-Hatta: 28 botol.
Gatot Subroto: 65 botol.
Ottoban, Soekarno-Hatta: 5 jerigen & 1 ember tuak.
5. Senin, 26 Mei 2025
Toko Ridwan, Cihampelas: 285 botol – lokasi disegel.
Toko Madur, Cihampelas: 468 botol – disegel.
Toko Risma, Cihampelas: 314 botol – disegel.
6. Selasa, 27 Mei 2025
Kios Minol Biru: 108 botol – penyegelan ulang.
Kios Marjoni: 105 botol – disita dan kembali disegel.
Seluruh proses penindakan disertai dokumentasi dan berita acara resmi sebagai dasar penegakan hukum.
Pesan Tegas Satpol PP: Taat Aturan atau Disanksi
Satpol PP menegaskan, razia akan terus digelar sebagai bagian dari komitmen menjaga ketertiban umum dan mencegah peredaran minuman keras ilegal di Kota Bandung.
“Kami imbau pelaku usaha untuk patuh terhadap perizinan. Segala bentuk usaha harus berada di jalur hukum. Kami akan bertindak jika ada pelanggaran, tanpa kompromi,” tegas Satpol PP.
Laporkan! Gunakan SP4N Lapor
Masyarakat yang mengetahui praktik ilegal serupa di lingkungannya dapat melapor melalui kanal resmi Aplikasi SP4N Lapor, sebagai bentuk partisipasi aktif menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.
Laporan: rob |