Porosmedia.com – Indonesia bakal memiliki 3 provinsi baru yang ada di wilayah ujung timur. Dengan penambahan provinsi baru di Papua tersebut, maka akan ada 37 Provinsi di Tanah Air. Beriktu daftar provinsi baru di Indonesia berikut ini.
Sebelumnya, rencana penambahan provinsi baru tersebut telah diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. RUU tersebut telah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno yang dilakukan pada Rabu (06/04/2022).
“Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat seperti yang dikutip dari laman Suara.com.
“Setuju,” Jawab peserta persidangan.
Lalu, apa saja saja tiga Provinsi baru yang lahir dari hasil pemekaran di wilayah timur Indonesia tersebut? Berikut daftar serta cakupan wilayahnya.
Daftar 3 Provinsi Baru di Indonesia
Berikut ini 3 daftar Provinsi baru dari wilayah timur Indonesia yang sebelumnya telah disetujui oleh Baleg DPR.
1. Provinsi Papua Selatan (Ha Anim) – Ibu Kota Merauke
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
- Kabupaten Boven Digoel
2. Provinsi Papua Tengah (Meepago) – Ibu Kota Timika
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Deyiai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Puncak
3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) – Ibu Kota Wamena
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Mamberamo Tengah
- Kabupaten Yalimo
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Nduga
Seusai sidang, Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan RUU tentang pemekaran tiga provinsi baru teraebut. Adapun pengusul dari Rancangan Undang-undang tersebut merupakan komisi III DPR RI.
Selain itu, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantin memberikan catatan setelah keputusan itu ditetapkan. Meskipun fraksinya setuju, ia mengingatkan pada tahap implementasi Undang-undang tersebut kelak harus tetap mengacu pada konstitusi dan UU yang terkait dengan Otonomi Khusus Papua.
Kemudian, Fraksi PDI-P juga mengingatkan untuk memperhatikan aspirasi masyarakat setempat terhadap pemekaran dari ketiga daerah tersebut. Aspirasi dibutuhkan demi mempercepat pembangunan, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat setempat serta pengangkaan harkat dan martabat masyarakat Papua.
Demikian daftar 3 Provinsi Baru Indonesia. Dengan demikian total provinsi yang ada di Tanah Air bertambah menjadi 37 Provinsi.