Porosmedia.com, Jakarta – Pagar laut yang terbuat dari bambu sepanjang 30 kilometer di perairan laut Tangerang, Banten, dicabut hari ini, Sabtu (18/1/2025).
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP KKP), merespons tegas. Pihaknya menyambut baik respons cepat masyarakat yang membongkar pagar laut.
“Kalau memang ada informasi itu, ya sangat bagus. Kami sangat berterima kasih,” kata Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho dalam keterangan resmi, Sabtu (18/1/2025).
Pung mengingatkan ke pihak yang memasang pagar laut itu tersebut untuk bertanggung jawab mencabut.
Dengan pembongkaran pagar bambu sepanjang 30 km, harapannya, secepatnya nelayan tak lagi terganggu dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Memasang pagar laut tanpa izin, itu sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Apalagi pagar laut itu berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi. Itu bisa merugikan nelayan dan potensial berdampak buruk pada eksosistem pesisir,” paparnya.
Sebelumnya, KKP telah menyegel pada Kamis (9/1/2024) untuk meminta pihak yang bertanggung jawab memasang pagar laut. Oknum pelaku diminta membongkar pagar laut itu dalam waktu 20 hari kedepan. Ceppy Febrinika Bachtiar