Porosmedia.com, Kabupaten Bandung Barat -Tokoh Masyarakat Kabupaten Bandung Barat dan Dosen STIA Nurtanio dan LAN-RI, Djamu Kertabudi, dengan ditetapkannya Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Bandung Barat, Arsan Latief yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek pasar Cigasong Majalengka, dimana Arsan pada saat itu masih menjabat sebagai Inspektur IV Di Kementrian Dalam Negeri.
*Bagaikan petir di siang hari bolong, hari Rabu ini 5 Juni 2024 Kejati Jabar secara resmi telah mengumumkan penetapan Arsan Latif, Pj. Bupati Bandung Barat sebagai Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka saat beliau menjabat Inspektur IV Itjen Kemendagri,” papar Djamu.
Arsan dikenal korektif saat menjalankan tugas Pj. Bupati KBB, selalu mempertanyakan dasar hukum baik kepada unsur staf maupun pihak manapun dalam menanggapi berbagai aspirasi, masukan dan kritik terhadap berbagai masalah yang tengah dihadapi KBB.
“Termasuk pernah berdebat dengan penulis sendiri. Namun demikian, awan mendung sebagai tanda keprihatinan yang menyelimuti KBB sejak dua Bupati Bandung Barat sebelumnya yang terjerat kasus hukum, dengan kejadian hari ini menambah rentetan peristiwa memilukan sekaligus memalukan nenembus nurani masyarakat KBB pada umumnya,” tandas Djamu.
Selanjutnya, apapun yang terjadi kepemimpinan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat dipastikan tidak mengenal ada kekosongan jabatan.
“Maka dari itu, berdasarkan pasal 14 Permendagri No. 4 Tahun 2023 yang berbunyi bahwa ” Masa Jabatan Pj. Bupati/Walikota 1 (satu) tahun, dikecualikan, pada huruf c “ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana,” paparnya.
Dengan demikian, Gubernur Jawa Barat setelah mengetahui kejadian ini, serta merta menyampaikan laporan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri untuk merekomendasikan pemberhentian Arsan Latif sebagai Pj. Bupati Bandung Barat. Setelah terbit SK Mendagri tentang pemberhentian Pj. Bupati tersebut,
“Maka sambil menunggu proses penggantian Pj. Bupati melalui mekanisne sebagaimana diatur berdasarkan Permendagri No. 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan Penjabat Walikota, maka Gubernur menunjuk Sekda sebagai yang melaksanakan tugas (Pj.) Bupati Bandung Barat,” tandas Dia.
Dengan tengah berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pilkada serentak Nasional 2024 ini sudah barang tentu Pemerintah Pusat sesegera mungkin menetapkan SK Pemberhentian Penjabat Bupati Bandung Barat ini sekaligus menyampaikan Surat kepada Gubernur Jawa Barat dan Pimpinan DPRD KBB perihal proses pengajuan calon Pj. Bupati Bandung Barat,
“Sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang diatur Permendagri No.4 Tahun 2023 tersebut. Dan seperti sebelumnya bahwa proses pembahasan di DPRD KBB ini akan menjadi sorotan publik .(Bagdja).