PT MPB Berstatus UKM MKB: Upaya Manipulasi Izin

Avatar photo

Porosmedia.com, Karawang – PT Mas Putih Belitung mengakui izin yang diajukan berstatus Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan nilai investasi kurang dari 5 Milyar dinilai Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) sebagai upaya manipulasi.

Perihal tersebut disampaikan oleh perwakilan dari PT MPB saat audiensi Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) dengan Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, pada Kamis (27/2/2025).

Pernyataan status usaha pertambangan PT MPB merupakan UKM tersebut disampaikan dihadapan Pimpinan Rapat Ketua Komisi 4 DPRD Rizaldy Priambodo dan anggota komisi 4 yakni Pipik Taufik Ismail (Fraksi PDI-P) dan Jenal Arifin (Fraksi Partai Demokrat).

Mendengar pernyataan tersebut Presidium MKB Yudi Wibiksana mengatakan bahwa PT MPB diduga manipulasi izin agar bisa lolos dengan status UKM yang nyatanya usaha tambang tersebut merupakan usaha skala besar.

“Kita tau sendiri kasus TPPU dengan terdakwa Bupati Karawang (non aktif) Ade Swara dan I Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (3/2/15) silam, dalam sidang itu Freddy selaku Dirut PT JSI yang kini menjadi Dirut PT MPB mengaku telah memberikan uang sebesar Rp4,8 milyar kepada istri bupati Karawang, Nuriatifah, dan Rp1,2 milyar kepada Tono Bahctiar (alm/mantan Ketua DPRD Karawang).”

Baca juga:  Sambut Ramadan, Mumtaz Creative Gelar Halal Kulture Distrik Jakarta di Brickhall Fatmawati Jaksel

“Dan sekarang sudah pasti ada upaya manipulasi untuk bisa meloloskan IUP, karena kita tau sendiri usaha pertambangan itu bukan skala kecil eksploitasinya,” kata Yudi usai audiensi.

Selain itu, MKB juga kecewa dengan pihak Komisi 4 yang seolah memfasilitasi pihak PT MPB untuk memperbaiki izin atau memuluskan izin.

“Kami sekali lagi tidak ada niatan untuk Karst bisa ditambang, IUP PT MPB dicabut adalah harga mati,” tegasnya.

Sementara itu, pimpinan rapat menyatakan dari hasil audiensi agar pihak MKB dan PT MPB untuk menyelesaikannya melalui pengadilan.

“Jadi kesimpulan kita bisa mendengar bahwa kedua belah pihak ini ada perbedaan dari segi tata ruang, jadi ini perlu dibawa melalui pengadilan,” kata Rizaldy.

Audiensi juga menghadirkan Dinas ESDM Jabar, DLHK Jabar, BMPR Jabar dan juga DPMPTSP Jabar serta pihak PT MPB.