Porosmedia.com, Kota Bandung – Proses Pembongkaran Eks Terminal Cilembang diawali doa bersama dipimpin langsung Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Aminuddin Bustomi di Jalan Ir Juanda Kota Tasikmalaya, Selasa (21/11/2023).
Usai doa bersama, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto bersama Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Aminuddin Bustomi menuju lokasi dan menaiki alat berat dan secara simbolis melakukan pembongkaran Eks Terminal Cilembang menggunakan alat berat Bekqu pada sekitar pukul 16.26 WIB.
Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto kepada mengatakan pembongkaran Eks Terminal Cilembang ini dibongkar atas dasar desakan warga kabupaten Tasikmalaya dan meminta agar Eks terminal Cilembang untuk diratakan,” katanya
Menurut Ade Sugianto, agar lahan Eks Terminal Cilembang bisa dimanfaatkan yang lebih optimal, karena selama ini pemanfatannya agak kurang pas, Sehingga sangat menganggu keresahan keberlangsungan hubungan masyarakat dengan masyarakat sehingga dapat menimbulkan konflik diantara satu dengan yang lainnya.
“Kami bersepakat dan didukung oleh Pemerintahan kota Tasikmalaya dan dihadiri Ketua DPRD Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
Demikian pula untuk aset yang masih bisa dimanfaatkan tidak akan diratakan karena masih ada nilai, kita bisa lakukan seizin DPRD dan tidak boleh dimusnahkan dan bisa dimanfaatkan atau dipindah tangankan atau dilimpahkan kepihak yang membutuhkan,” ucapnya.
Mudah-mudahan usai pembongkaran lokasi Eks Terminal Cilembang kedepan dimanfaatkan dan manfaat Ekonominya untuk Kabupaten Tasikmalaya dan manfaat Sosialnya untuk Kota Tasikmalaya.
“Nah kita harus saling memanfaatkan untuk penggunaannya dan kita akan turut kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya sesuai dengan tata ruang Kota Tasikmalaya
Tambah Ade, agar tidak dimanfaatkan oleh pihak ke tiga yang kurang baik apalagi dimata masyarakat, maka akan dilakukan pengawasan dan kita akan buat juga alat bantu pengawasan yaah semacam pagar keliling tapi sifatnya tidak setinggi-tinggi tapi hanya sebatas alat pengawas,” tambah Ade Sugianto.
“Alhamdulillah pembongkaran dapat dilaksanakan, karena tanpa izin DPRD Kabupaten Tasikmaaya persetujuan tidak bisa dilakukan. (Kris)