Prof Anton Minardi : Warga sebetulnya ingin tentram dan keberatan atas tidak Transparannya

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Polemik pembangunan Gereja Santo Antonius di kawasan Cipamokolan, Kec. Rancasari, Kota Bandung, diduga belum tuntas secara normatif bahkan diberikan ijin warga Kelurahan Cipamokolan.

Karena itu, Prof. Dr. Anton Minardi, S.IP., S.H,. M.Ag. MA diberikan kuasa hukum oleh warga Cipamokolan dalam menghadapi persoalan-persoalan yang dihadapi warga Cipamokolan terhadap pihak Gereja.

Paska diwawancara, Kamis, 18 Desember 2024 lewat pesan singkat medsos Whats up bersama Porosmedia.com, Prof Anton menjelaskan akan melakukan langkah hukum berikutnya termasuk penyikapan terhadap indikasi pidana.

Menurutnya warga berencana akan melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah yang besar sebagai bentuk kekecewaan atas tidak diindahkannya protes keras atas penolakan keras yang tidak digubris oleh pihak aparatur pemerintahan.

Diakui Anton, warga hanya ingin duduk bersama dengan pihak panitia pembangunan Gereja Katolik Santo Antonius di Cipamokolan. Sebagaimana amanat KB 2 Menteri 8 &9 2006 tentang pendirian rumah ibadah yang menyatakan bahwa jika terjadi konflik dalam pendirian rumah ibadah maka diselesaikan oleh masyarakat setempat.

Baca juga:  Satpol PP Kota Bandung Tangkap Pelaku Vandalisme

Dalam keterangan disebutkan pembangunan rumah ibadah juga harus benar-benar memperhatikan kebutuhan nyata agama tertentu bagi warga setempat.

Dimana sudah pada tempatnya pemerintah setempat harus menjadi fasilitator untuk terjadinya musyawarah antara para pihak.

Aksi ini akan terus berlanjut sampai aspirasi penolakan dari warga yang jumlah nya akan bertambah banyak.

Masih kata Prof Anton, warga juga menyayangkan informasi publik tidak diberikan kepada warga. Dinas Cipta Bintar juga sampai saat ini tidak menanggapi Protes Keras warga yang meminta dicabutnya PBG Gereja yang ditolak warga setempat.

Begitu pun panitia pembangunan Gereja Santo Antonius di Cipamokolan tidak kooperatif yang selalu menghindar.

Ditambah, Kemenag Kota Bandung dan FKUB Kota Bandung kemungkinan sedang mempertimbangakan  dicabutnya kembali rekomendasi terhadap pembangunan gereja tersebut mengingat besarnya penolakan keras dan potensi konflik horizontal yang nyata di masyarakat Cipamokolan.

Sebagaimana MUI Kecamatan Rancasari dan KUA Kecamatan Rancasari akan mencabut kembali rekomendasi terhadap proposal pembangunan Gereja tersebut.

Ini berarti rekomendasi Kemenag dan FKUB Kota Bandung tidak memiliki dasar yang kuat untuk mengeluarkan rekomendasinya atas hal ini.

Baca juga:  Diduga Gerombolan Debt Collector, Gadis Tangsel Dihadang dan Motor Dirampas: Begini Ceritanya!

Sementara itu Komisi A DPRD yang pernah ditemui, berencana akan memanggil pihak yang terkait atas laporan adanya dugaan mal administrasi, keterangan palsu, warga fiktif, dan indikasi pemalsuan tanda tangan, pencabutan dukungan terhadap pembangunan gereja dan indikasi praktek suap yang berujung pada penolakan warga.

Terdapat dugaan dari warga bahwa terindikasikan bahwa oknum-oknum aparat tertentu sudah menjadi pihak panitia pembangunan gereja tersebut.

Hal itu diduga karena menerima sesuatu imbalan tertentu dari pihak panitia pembangunan gereja tersebut. Sehingga tidak mau memfasilitasi warga untuk berdialog dengan pihak gereja.

Warga menegaskan bahwa mereka sebenarnya tidak menolak praktek agama tertentu yang sudah diakui oleh negara tetapi yang ditolak adalah karena prosedur tidak ditempuh sebagaimana mestinya dan masyarakat tersinggung berat dan menolak.

Warga berharap Dinas Cipta Bintar atau atasannya segera mencabut kembali PBG yang terbit secara cacat prosedural dan esensial sesuai UU No 30 Tahun 2014 tentang Aparatur Pemerintahan.

Diungkapkan oleh warga juga permintaan kepada pemerintah Kota Bandung agar Lurah Cipamokolan dan Camat Rancasari untuk segera diganti

Baca juga:  7 pesan warga Cipamokolan tuntut dugaan prosedur yang menyalahi Pembangunan Gereja ke Pemkot Bandung, "Geram", sering diabaikan

Sebenarnya warga ingin hidup aman, damai dan terteram. Berpikir sederhana warga, dengan adanya konflik ini warga mengeluh dan merasa terganggu,

Selain itu, masyarakat terpecah belah dan terjadi konflik antar warga (hubungan sosial) masyarakat setelah adanya rencana dan pembangunan Gereja Santo Antonius di Cipamokolan, ditandai dengan maraknya spanduk-spanduk penolakan keras terhadap berdirinya Gereja tersebut.

Allohu A’lam, ujar Prof Anton.
[