Polemik Vonis “Identik” di PN Bandung, Independensi Majelis Hakim Jadi Sorotan

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung –  Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1B dalam perkara nomor 1102/Pid.B/2025/PN.Bdg menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Sorotan publik menguat setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seragam—yakni 2 tahun 3 bulan penjara—terhadap tiga terdakwa yang memiliki klasifikasi peran dan latar belakang jabatan yang berbeda.

​Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (19/02/2026), Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa bersalah. Namun, langkah hakim menyamaratakan masa hukuman bagi Dodi Kustiady Dipura (pemilik tanah), seorang oknum lurah, dan seorang perantara (makelar) dianggap tidak mencerminkan prinsip keadilan proporsional.

​Sejumlah pakar hukum menilai “vonis kembar” ini mengabaikan prinsip diferensiasi peran dalam hukum pidana. Secara normatif, berat-ringannya hukuman seharusnya didasarkan pada tingkat kesalahan (mens rea) dan wujud perbuatan (actus reus) masing-masing individu.

​”Hukum pidana mengenal gradasi tanggung jawab. Sangat janggal apabila pihak yang mengikuti prosedur administratif resmi disamakan hukumannya dengan oknum aparat atau perantara,” ujar tim hukum terdakwa saat ditemui di lingkungan PN Bandung.

​Pihak penasihat hukum menekankan bahwa klien mereka, Dodi Kustiady, telah menempuh jalur administrasi pertanahan yang sah melalui kelurahan. Penyamarataan hukuman ini dianggap sebagai kegagalan majelis dalam membedakan antara tindakan administratif yang jujur dengan niat jahat.

Baca juga:  Koppig, Sirekap dipakai lagi di Pilkada 2024

​Merespons putusan tersebut, gelombang desakan kini ditujukan kepada Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan.

Komisi Yudisial (KY): Didesak segera melakukan audit perilaku hakim untuk memeriksa potensi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), terutama menyangkut objektivitas dalam menimbang fakta persidangan.

KPK & Bawas MA: Diminta mengawasi jalannya perkara guna memitigasi adanya indikasi konflik kepentingan atau praktik judicial corruption (korupsi peradilan).

​Publik mengkhawatirkan putusan ini akan menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum pertanahan di Indonesia. Jika masyarakat yang mengurus hak tanah melalui prosedur resmi pemerintahan tetap dipidana dengan porsi yang sama seperti oknum pelaku, maka rasa aman warga dalam berurusan dengan birokrasi akan tergerus.

​”Ini menjadi sinyal bahaya. Jika prosedur di kantor pemerintah tidak lagi memberikan jaminan perlindungan hukum bagi warga yang beritikad baik, ke mana lagi masyarakat harus bersandar?” tegas perwakilan keluarga terdakwa.

​Merespons vonis tersebut, tim hukum Dodi Kustiady Dipura menyatakan akan segera menempuh upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Selain itu, mereka tengah menyusun laporan resmi ke Komisi Yudisial RI di Jakarta untuk mengevaluasi integritas majelis hakim yang memutus perkara tersebut.

Baca juga:  Papua Terang Satgas Habema Disambut Gembira Warga Ainod

​Hingga berita ini diturunkan, humas Pengadilan Negeri Bandung belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik vonis yang dinilai “identik” tersebut.