Hukum  

‎Permohonan Penundaan Ekseskusi Rumah Indrawati Maria Magdalena: Kuasa Hukum Minta Hak Klien Dihormati

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung — Polemik eksekusi pengosongan rumah milik Indrawati Maria Magdalena yang berlokasi di Jalan Budi Asih No. 12, Gegerkalong, Sukasari, Kota Bandung, memanas menjelang tanggal pelaksanaan yang dijadwalkan pada 27 Mei 2025. Melalui kuasa hukumnya, Indrawati mengajukan permohonan resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung untuk menunda eksekusi, dengan alasan bahwa perkara masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) kedua di Mahkamah Agung RI.

‎Dalam surat permohonan tertanggal 14 Mei 2025, yang telah diterima oleh bagian umum Pengadilan Negeri Bandung, Indrawati menyampaikan bahwa objek perkara berupa tanah dan bangunan tersebut sedang berada dalam tahap upaya hukum luar biasa berdasarkan Akta Peninjauan Kembali Nomor: 13/Pdt.PK/2025/PN.Bdg tertanggal 9 Mei 2025.

‎“Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam proses Peninjauan Kembali ke-2. Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi sebaiknya ditangguhkan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap,” jelas kuasa hukum Indrawati, Iman Permana, SH dari kantor hukum Soemadipraja and Partners (SDP), saat ditemui di Bandung pada Senin (26/5).

‎Menurut Iman, permohonan ini didasarkan pada adanya dua putusan yang saling bertentangan—antara putusan perdata dan putusan tata usaha negara—yang menjadi landasan hukum untuk PK kedua tersebut. Ia mengacu pada dasar hukum Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 10 Tahun 2009 dan SEMA No. 4 Tahun 2016 yang memungkinkan PK kedua diajukan dalam kondisi putusan yang bertentangan.

Baca juga:  Kejati Jabar: Katarina Endang Sarwestri, SH., MH melantik Wakajati Jawa Barat dan 7 Pejabat Esellon III

Lebih lanjut, Iman menegaskan bahwa kliennya adalah pembeli lelang yang sah dan beritikad baik. Ia merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 821K/Sip/1974 yang secara tegas menyatakan bahwa pembeli dalam lelang negara wajib dilindungi oleh hukum. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang Pelaksanaan Lelang.

‎Menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menuding adanya tindakan penghalangan eksekusi oleh kelompok tertentu, Iman membantah keras dan menyayangkan pemberitaan tersebut yang menurutnya tidak melalui mekanisme konfirmasi atau klarifikasi terhadap pihaknya.

‎“Ormas yang berada di rumah Bu Indrawati adalah rekan-rekan dari kuasa hukum kami dan bagian dari upaya memastikan rasa aman bagi klien kami. Tidak ada niat untuk menghalangi eksekusi secara melawan hukum,” ujarnya.

‎Iman, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Keluarga Besar PPBNI – Satria Banten Kota Bandung, menegaskan bahwa keberadaan pihaknya di lokasi semata-mata sebagai bentuk dukungan moril dan perlindungan terhadap klien yang tengah menjalani proses hukum.

‎Melalui pernyataan resminya, Iman menyatakan komitmennya untuk menghormati semua mekanisme hukum dan siap bersinergi dengan aparat penegak hukum serta aparatur negara. Ia menekankan bahwa lembaga peradilan adalah tempat untuk menguji kebenaran, bukan tempat untuk menyederhanakan konflik tanpa proses yang adil.

Baca juga:  Teti Mulyati aktifis HIPSI Garut mendukung Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad, Kemendikbudristek Tidak Mengakui


‎“Kami berharap agar Pengadilan Negeri Bandung bersikap objektif dan mempertimbangkan permohonan penundaan eksekusi ini sampai dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung terkait PK ke-2,” pungkas Iman.

Situasi ini menjadi catatan penting mengenai perlunya kehati-hatian dalam pelaksanaan eksekusi, terutama ketika proses hukum belum tuntas. Ketegasan aparat penegak hukum memang dibutuhkan, namun keadilan yang utuh hanya akan terwujud ketika hukum dijalankan tanpa tekanan, dengan menjunjung prinsip due process of law.