Perkembangan Penilaian Menyeluruh KPPU Atas Akuisisi Tokopedia oleh Gojek 

Jajat Sudrajat

Jakarta, porosmedia.com – Jumat, (25/2/2022) memperhatikan berbagai pertanyaan di publik terkait hasil penilaian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas akuisisi PT. Tokopedia oleh PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek), dapat dijelaskan bahwa KPPU masih melakukan Penilaian menyeluruh atas notifikasi transaksi akuisisi tersebut.

Saat ini Komisi Penilai melakukan
penilaian substantif atas potensi anti persaingan, maupun potensi dampak dari transaksi tersebut.

Potensi anti persaingan atau dampak tersebut dapat berupa integrasi vertikal,
penyalahgunaan posisi dominan, penguasaan pasar, atau praktik diskriminasi dalam penggunaan platform.

Dengan demikian, belum dapat disimpulkan apakah transaksi diduga
mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, atau kemungkinan adanya persetujuan bersyarat (remedi) atas transaksi dimaksud.

Sebagai informasi, akuisisi yang dilakukan Gojek atas Tokopedia cukup mendapatkan perhatian publik di sepanjang tahun 2021. Transaksi tersebut dilaporkan Gojek ke KPPU pada
9 Agustus 2021 dan dinyatakan lengkap serta masuk ke proses Penilaian sejak 4 November 2021.

Saat ini proses penilaian masuk ke Penilaian Menyeluruh dan tengah dilakukan penilaian substansi transaksi tersebut.

Baca juga:  Sidang Paripurna Bahas 3 Persetujuan KUAPPAS APBD Kota Cimahi 2024-2025

Berdasarkan penilaian, akan menerbitkan Penetapan Notifikasi yang memuat Pendapat KPPU. Pendapat tersebut dapat berupa adanya atau tidak adanya dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; atau penetapan adanya dugaan praktik
monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dengan Persetujuan Bersyarat (atau remedi).

Selama proses Penilaian, pelaku usaha juga dapat mengajukan permohonan Persetujuan Bersyarat jika pelaku usaha mengetahui bahwa transaksi yang dilakukannya memiliki potensi
berkurangnya persaingan di pasar bersangkutan.

Diperkirakan hasil Penilaian Menyeluruh dapat disampaikan ke publik setelah proses penilaian yang berakhir pada 14 Maret 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *