Pengusaha Difabel Klaten Gugat Astra Otoparts Rp100 Miliar soal Wanprestasi

Dari Klaten ke Pengadilan: Gugatan Rp100 Miliar dan Polemik Kemitraan Usaha Kecil vs Astra Otoparts

Avatar photo
H. Sukiyat berdiri di depan prototipe mobil AMMDes di Bengkel Trucuk, Klaten. (Foto dok: Sukiyat)

Porosmedia.com, Klaten – H. Sukiyat, pengusaha difabel asal Klaten sekaligus pencipta kendaraan inovatif untuk petani, mengajukan gugatan perdata senilai Rp100 miliar kepada PT Astra Otoparts Tbk. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor register 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr dan menyoal dugaan wanprestasi dalam proyek Alat Mekanis Multiguna Pedesaan (AMMDes) yang kini mangkrak.

Sukiyat, pendiri PT Kiat Inovasi Indonesia, adalah penggagas AMMDes—kendaraan multifungsi untuk petani yang sempat digadang-gadang lewat kolaborasi dengan Astra Otoparts. Kerja sama itu melahirkan dua entitas: PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia (KMWI) sebagai produsen dan PT Kiat Mahesa Wintor Distributor (KMWD) sebagai distributor.

Konflik bermula pada 2018 ketika Sukiyat melepas sahamnya dalam kerja sama tersebut. Dalam pertemuan di Bengkel Kiat Motor, Klaten —yang dihadiri Pongki Pamungkas (Chief Corporate Affairs PT Astra International Tbk) dan Hamdhani Dzulkarnaen Salim (President Director PT Astra Otoparts Tbk)—Sukiyat mengklaim dijanjikan kompensasi Rp100 miliar.

“Yang saya terima jauh dari janji itu,” ujarnya. Ia menyatakan telah mengirimkan somasi, tetapi tidak mendapat respons dari Astra Otoparts.

Baca juga:  Saksi Kasus Tawuran Sarung di Pandeglang Dimintai Keterangan, Mereka Bisa Jadi Tersangka

Gugatan Sukiyat menjerat tiga pihak:

1. PT Velasto Indonesia sebagai Tergugat I,
2. PT Ardendi Jaya Sentosa sebagai Tergugat II,
3. PT Astra Otoparts Tbk sebagai Turut Tergugat.

Meski nilai gugatan ini relatif kecil dibanding laba Astra Otoparts yang mencapai Rp2,03 triliun pada 2024, kasus ini menarik perhatian karena melibatkan pengusaha difabel yang melawan korporasi besar.

Sidang perdana yang rencananya digelar pada 10 Maret 2025 ditunda karena ketidakhadiran perwakilan Astra Otoparts. Sidang dilanjutkan pada 24 Maret 2025, namun belum ada keputusan signifikan.
Gugatan ini bukan sekadar persoalan materi.
“Ini tentang penghargaan pada inovasi lokal,” tegasnya.

Publik kini menanti putusan pengadilan yang bisa menjadi tolok ukur bagi pola kemitraan antara korporasi besar dan pelaku usaha kecil di Indonesia.