Hukum  

Penertiban Bangunan Liar di Jalan Raya Bogor KM 37 Jatijajar Diwarnai Perlawanan Warga

Avatar photo

Porosmedia.com, Depok – Proses penertiban puluhan bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Bogor KM 37, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, pada Selasa (6/5) berlangsung menegangkan. Sejumlah pemilik bangunan yang terdampak melakukan perlawanan saat aparat gabungan dari Pemerintah Kota Depok melaksanakan pembongkaran paksa.

Penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, serta unsur kepolisian dan TNI. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program penataan kawasan serta pelebaran jalan nasional yang menghubungkan Depok dan Bogor.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Depok, Nandang Raharja, bangunan-bangunan tersebut berdiri secara ilegal di atas lahan milik negara dan telah diberikan surat peringatan berulang kali. “Kami sudah memberikan Surat Peringatan 1 hingga 3, termasuk Surat Perintah Bongkar mandiri. Namun sebagian besar pemilik bangunan tetap bertahan dan tidak mengindahkan imbauan pemerintah,” jelasnya.

Dari pantauan di lokasi, puluhan bangunan semi permanen seperti warung, bengkel, dan kios yang berada di bahu jalan dan trotoar dibongkar menggunakan alat berat. Beberapa warga terlihat menangis dan mencoba menghentikan alat berat, bahkan terjadi aksi saling dorong antara warga dan petugas.

Baca juga:  Akibat Vonis HW, KPI Menyindir Komnas Perempuan

Salah satu warga, Abdul Hamid (47), pemilik bengkel motor yang ikut dibongkar, mengaku kecewa dengan cara pemerintah menangani persoalan ini. “Kami di sini sudah puluhan tahun usaha. Tidak ada relokasi atau ganti rugi. Tiba-tiba dibongkar seperti ini. Kami cuma rakyat kecil, usaha untuk makan,” ujarnya sambil mengangkut barang-barangnya.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa upaya ini telah melalui prosedur hukum yang berlaku. “Kami sudah melakukan pendekatan persuasif, sosialisasi, hingga pemberitahuan resmi. Bangunan-bangunan ini tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), dan keberadaannya mengganggu ketertiban umum serta menghambat proyek pelebaran jalan,” kata Nandang.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra Permata Sari, mengatakan bahwa penertiban ini menjadi bagian dari proyek penataan Jalan Raya Bogor untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan. “Kondisi semrawut di sepanjang jalur ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Setelah dibersihkan, jalur ini akan diperlebar dan difungsikan sesuai peruntukannya,” ungkapnya.

Meski sempat terjadi ketegangan, pembongkaran tetap berlangsung hingga seluruh bangunan yang terdata dalam operasi tersebut berhasil ditertibkan. Tidak ada laporan mengenai bentrokan fisik serius atau korban luka, namun petugas tetap berjaga-jaga mengantisipasi kemungkinan lanjutan aksi protes dari warga.

Baca juga:  Gara-gara ulah Fufufafa, Ibu Pertiwi kembali Hamil Tua ...

Pemerintah Kota Depok mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak mendirikan bangunan secara ilegal di atas lahan milik negara atau fasilitas umum. Pihaknya juga membuka ruang dialog bagi warga yang terdampak untuk mencari solusi jangka panjang secara humanis.(Reazal)