Penebangan Pohon di Kawasan Kiara Park oleh PT. Megachandra Purabuana resmi ada ijin, DPKP Kota Bandung harus transparan terkait Bibit Pohon

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Peraturan daerah (perda) Kota Bandung yang mengatur penebangan pohon adalah Perda Nomor 9 Tahun 2019.

Perda ini mengatur bahwa:
Pelanggar yang menebang pohon dengan diameter hingga 20 cm akan dikenakan biaya paksa sebesar Rp10 juta

Pelanggar yang menebang pohon dengan diameter lebih dari 20 cm akan dikenakan pidana ringan berupa kurungan penjara maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta

Selain itu, ada juga Perda Kota Bandung Nomor 23 Tahun 1987 yang mengatur ketentuan penanaman, pemeliharaan, pemangkasan, dan penebangan pohon di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung.

Selain peraturan daerah, penebangan pohon tanpa izin juga diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan. Pasal ini menyatakan bahwa siapapun yang menebang pohon tanpa izin atau hak dari pejabat yang berwenang dapat dikenakan sanksi pidana.

Demikianlah Perda yang mengatur tentang penebangan Pohon di tanah pengawasan Pemerintah Kota Bandung.

Selasa, 7 Desember 2025, di jalan Ibrahim Adjie No 60 – 78 ada penebangan pohon yang dilakukan PT. Megachandra Purabuana yang diduga tidak memiliki ijin, ternyata resmi memiliki ijin dari Pemerintah kota Bandung.

Baca juga:  Deadlock Karena Banyak Anggota yang Tidak Hadir, Konferensi PWI KBB Ditunda Satu Bulan Lantaran Tidak Memenuhi Kuorum

Ijin tersebut dilayangkan Pemerintah Kota Bandung pada surat yang diterima PT. Megachandra Purabuana pada tanggal 29 November 2024 yang bernomor surat B/PD.0204.07/4893-DPKP/XI/2024.

Isi dalam surat tersebut pemerintah Kota Bandung menindaklanjuti surat permohonan peremajaan pohon dari PT. Megachandra Purabuana yang bernomor 064/MCP/DIR/X/2024, pada tanggal 15 Oktober 2024.

Maka dari itu, Pemerintah Kota Bandung berdasarkan hasil survei di lapangan tanggal 28 November 2024, bahwa di jalan Ibrahim Adjie No. 60-78 RT 05, RW 08, Kel. Kebonwaru, Kec. Batununggal Kota Bandung diberikan ijin penebangan 6 pohon mahoni. Dimana pohon tersebut berada di akses masuk dan keluar.

Lampiran ijin pun diterbitkan yakni : 1). Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (IPPBBJ) OSS RBA, Nomor 1202410171422254983509, tanggal 20 November 2024, perihal permohonan Jalan Masuk di Jalan Ibrahim Adjie No.60-78. dan 2). Rekomendasi teknis dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Nomor B/PU.05.01.01/1656-DSDABM/XI/2024, tanggal 20 November 2024.

Kiri Bapak Tendy. Kanan Bapak Fery Chandra

Menurut tim teknis projek ruko di Kawasan Kiara Park kata Tendy dan Fery Chandra sudah memiliki ijin. Baik itu akses di dalam kawasan maupun di luar akses Kawasan yang diawasi oleh pemerintah kota Bandung.

Baca juga:  Panglima TNI Beri Bantuan Sosial Masyarakat Kab. Bandung Barat

“Saya tidak mau jika ada penebangan pohon atau peremajaan pohon di projek kami tidak memiliki ijin. Karena tahu ini akan ramai se Kota Bandung, canda Fery Chandra, karena itu kami ikuti prosedur, bahkan sudah memberikan kompensasi 500 bibit kepada pemerintah Bandung.

Hal tesebut  diperkuat oleh Tendy salah satu team teknis yang memperkuat bahwa semua upaya untuk pembangunan ruko di kawasan Kiara Park sudah ada ijin.

“Penebangan 6 pohon itu, diantaranya dua untuk akses masuk dan 4 untuk akses keluar, imbuh Tendy meyakinkan pernyataan Fery Chandra yang disaksikan beberapa karyawan di gedung Kiara Park, Selasa siang, 7 Desember 2025.

Di tempat berbeda salah satu komunitas Pewarta yang berdekatan berkumpulnya di samping Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, meminta pihak DPKP Kota Bandung memberikan informasi secara transparan terkait penggantian kompensasi 500 bibit tersebut. Apakah diberikan dengan bentuk bibit pohon atau diberikan dengan jumlah uang sesuai dengan satu pohon yang ditebang tersebut.

Jangan sampai hal ijin penebangan pohon selalu ramai dan jadi masalah.  Apalagi praktek penebangan pohon diduga suka dilaksanakan atau dipraktekkan oleh oknum yang ingin mencari keuntungan sendiri, pungkas Levi dari Forum Wartawan Bandung Juara.

Baca juga:  Di Tengah Sidang IPU, Puan Sampaikan Duka Atas Jatuhnya Pesawat di China