Pemkot Cimahi Bantu Anggaran Pilkada 2024 Buat KPU Dan Bawaslu

Avatar photo
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi Harjono, bahwa anggaran bantuan untuk Pilkada Kota Cimahi kepada KPU dan Bawaslu diberikan secara dua tahap

Porosmedia.com, Kota Cimahi – Pemerintah Kota Cimahi membantu untuk anggaran Pemilihan Kepala Daerah Kota Cimahi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi dibagi dalam Dua Tahap.

Pemberian bantuan anggaran tersebut untuk KPU sebesar Rp 35.727.355.000 dan untuk Bawaslu sebesar Rp 9.523.439.000.

Karena mengacu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi Tahun 2024 mendatang, bahwa berdasarkan Peraturan Kementrian Dalam Negri (Permendagri) nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900 19.1/435/SJ,

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Harjono saat dikonfirmasi diruangan kerjanya Pemkot Cimahi, Selasa (19/12/2023).

Menurut Harjono, dana bantuan hibah tersebut untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dibagi dalam dua termin, termin pertama sebesar 40% yaitu untuk KPU sebesar Rp 14.290.942.000,- dan Bawaslu sebesar Rp 3.809.375.600,-.

Baca juga:  Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi Kesuksesan Penyelenggaraan Cabor Balap Motor Road Race PON XXI

“Bantuan dana Pemilu dari APBD Kota Cimahi untuk KPU dan Bawaslu, diambil dari anggaran 2023 dan anggaran 2024, dan sudah diatur dalam Permendagri nomor 41 Tahun 2020, dan bantuan tersebut yang dibagi dalam dua tahap, dalam tahap pertama sudah kami di cairkan kepada KPU dan Bawaslu,” terang Harjono.

Selanjutnya berdasarkan keterangan Harjono kembali, bahwa dalam pemberian bantuan anggaran dalam tahap pertama yang menggunakan anggaran Tahun 2023 sebesar 40 Prosen.

“Untuk anggaran tahun 2023 itu sudah dicairkan oleh KPU dan Bawaslu, itu kan dasarnya dari proposal, dan penandatangan dan penyerahan NPHD nya (Naskah Perjanjian Hibah Daerah-Red) itu, dilakukannya di Provinsi Jawa Barat,” ucap Harjono.

Jadi secara simbolis NPHD sudah diberikan kepada wilayah se Jawa Barat, oleh Provinsi Jawa Barat.

“NPHD sudah diberikan untuk se Jawa Barat oleh Pemprov Jabar, jadi secara simbolis waktu itu dilakukan penandatanganan dan Penyerahan, anggaran nya untuk KPU dan Bawaslu sudah dimasukan kepada rekening masing-masing,” ulas Harjono.

Baca juga:  Telah Diamankan, 5 Anggota Polri diduga Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Selanjutnya tambah Harjono bahwa anggaran bantuan tersebut yang 60 %   untuk KPU Kota Cimahi sebesar Rp 21.436.413.000,- dan anggaran untuk Bawaslu sebesar Rp 5.714.063.409,- masuk ke dana cadangan.

“Dana sisanya yang 60% masuk ke dana cadangan yang disimpan melalui bank, dan akan dicairkan nanti tahun depan 2024, jadi pemberiannya di tahun depan KPU mau memintanya itu kapan?,” papar Harjono. (Bagdja)