Pemdaprov Jabar dan Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10 Miliar

Avatar photo

Porosmedia.com, Kab. Bandung Barat – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal senilai lebih dari Rp10 miliar.
Kegiatan berlangsung di Lapang Parkir Ex Giant Supermarket Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (29/10/2025).

Barang yang dimusnahkan meliputi 6,8 juta batang rokok ilegal (sigaret), 37.220 mililiter rokok elektrik, serta 360 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau setara dengan 212,7 liter.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp10,07 miliar dengan potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp5,15 miliar.

Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan DJBC Jawa Barat pada periode 1 April hingga 31 Juli 2025, dan menjadi bagian dari rangkaian kegiatan pengawasan di seluruh wilayah provinsi.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Benny Bachtiar, menyampaikan apresiasi kepada jajaran DJBC atas konsistensi dan komitmennya dalam penegakan hukum di bidang cukai.
Menurut Benny, kegiatan pemusnahan yang tahun ini telah dilakukan dua kali — di Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bandung Barat — menunjukkan keseriusan bersama dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Baca juga:  Jaksa, Penyidik Tindak Pidana Tertentu

“Peredaran barang kena cukai ilegal seperti rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol ilegal bukan hanya menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat,” ujar Benny saat membacakan sambutan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Ia menegaskan, Pemdaprov Jabar mendukung penuh pengawasan dan penindakan terhadap BKC ilegal, antara lain melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam program sosialisasi dan pemberantasan pelanggaran cukai.

“Pemusnahan ini bukan sekadar simbolik, melainkan pengingat bahwa komitmen penegakan aturan harus dijaga. Integritas dan tanggung jawab bersama menjadi kunci dalam melindungi kepentingan masyarakat Jawa Barat,” tambahnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat, Tulus Arifan, menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk menegakkan ketentuan Undang-Undang di bidang cukai, sekaligus meningkatkan pemahaman publik mengenai dampak sosial dan ekonomi dari peredaran BKC ilegal.

Menurutnya, pemusnahan juga dimaksudkan untuk menegaskan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah, serta memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan masyarakat.

Baca juga:  8 Fakta Menarik Terumbu Karang Terbesar di Dunia

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sendi ekonomi yang sehat dan adil,” tegas Tulus.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menyebut bahwa Bea Cukai terus berkomitmen melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat (community protector) secara tegas, transparan, dan berkesinambungan.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata kerja sama lintas instansi dalam menjaga kedaulatan fiskal negara,” ujarnya.

Berdasarkan data DJBC Jawa Barat, selama 1 Januari hingga 30 September 2025, pihaknya telah melakukan 1.875 kali penindakan terhadap pelanggaran cukai, dengan total barang bukti mencapai 76,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp114,29 miliar.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran BKC ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat di Jawa Barat.