Porosmedia.com — Tidak ada Paus yang bernasib apes sebagaimana Paus yang satu ini. Bagaimana tidak telah matipun masih saja diungkit dosanya.
Pada 897 M Paus Fromosus meninggal, selanjutnya tidak lama setelah dimakamkan, jenazah mendiang Paus Formosus kembali diangkat . Gereja Katolik menyandangkannya dalam jubah kepausan, kemudian mendudukkannya di singgasana untuk menghadapi persidangan. Diputuskan di akhir sidang bahwa yang bersangkutan sesungguhnya tidak layak menjadi paus, dan dipersilakan dimakamkan lagi.
Tiga belas tahun kemudian, pada 910 M jenazah Formosus digali untuk kali kedua, kali ini dihadirkan dalam sidang pengadilan, dan dinyatakan bersalah. Sebagai hukuman, Formosus dipenggal, dan kepalanya dilarung di Sungai Tiber, Roma, dengan alasan tidak layak dimakamkan sebagai manusia.
Sumber:
Wikipedia