Parkir Liar di Kota Bandung: Antara Penertiban dan Penegakan Hukum

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Kota Bandung terus berupaya menciptakan kenyamanan dan ketertiban lalu lintas bagi warganya. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penertiban parkir liar yang kerap menjadi sumber kemacetan dan merugikan pendapatan daerah.

Operasi Rutin Penertiban Parkir Liar

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung secara rutin menggelar operasi gabungan setiap Senin hingga Kamis untuk menertibkan parkir liar di berbagai titik strategis, seperti Jalan Dipati Ukur hingga Simpang Dago. Operasi ini melibatkan Dishub, Polrestabes Bandung, Garnisun, dan TNI. Langkah ini merupakan respons atas laporan masyarakat melalui aplikasi LAPOR!, hotline Dishub, dan media sosial.

Menurut Penyidik Koordinator Operasi Dishub Kota Bandung, Posma Simanjorang, kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir akan ditindak sesuai prosedur. Jika pemilik kendaraan tidak berada di tempat, petugas akan menempelkan stiker pelanggaran. Apabila kendaraan tetap berada di lokasi pelanggaran dan mengganggu lalu lintas, maka akan dilakukan penderekan ke Terminal Leuwipanjang. Pemilik kendaraan dapat mengambil kembali kendaraannya setelah menyelesaikan administrasi sesuai ketentuan.

Baca juga:  Gema Peta Indonesia Bagi-bagi Takjil Kepada Pengguna Jalan

Sanksi Administratif dan Dasar Hukum

Penindakan terhadap parkir liar diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 54. Besaran retribusi yang dikenakan adalah:

Kendaraan roda dua atau tiga: Rp245.000

Kendaraan roda empat: Rp525.000

Kendaraan lebih dari empat roda: Rp1.050.000

Selain itu, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 juga memberikan dasar hukum bagi Dishub untuk melakukan penderekan terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir.

Aspek Hukum Pidana terhadap Parkir Liar

Parkir liar tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga dapat masuk ke ranah pidana. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa juru parkir liar yang mematok tarif tinggi atau memaksa pengendara membayar dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini bisa mencapai 9 tahun penjara.

Hal ini menunjukkan bahwa tindakan parkir liar tidak bisa dianggap sepele, karena selain merugikan masyarakat, juga melanggar hukum pidana yang berlaku.

Baca juga:  Target Pasarkan 120.000 MT CPO Bersertifikasi Internasional, PTPN IV PalmCo Proyeksi Raup Tambahan USD3,6 Juta Premium Price

Dampak Sosial dan Ekonomi

Parkir liar memberikan dampak negatif bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Selain menyebabkan kemacetan, parkir liar juga mengurangi pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir. Menurut data Dishub Kota Bandung, praktik parkir liar yang dilakukan oleh oknum tidak resmi menyebabkan kebocoran pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Selain itu, keberadaan parkir liar seringkali membuat masyarakat merasa tidak aman dan tidak nyaman, terutama jika juru parkir liar bertindak memaksa atau mengintimidasi.

Upaya Pemerintah dan Partisipasi Masyarakat

Pemerintah Kota Bandung melalui Dishub terus berupaya menertibkan parkir liar dengan menggelar operasi rutin dan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar. Namun, upaya ini tidak akan berhasil tanpa partisipasi aktif dari masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik parkir liar melalui aplikasi SIMDEK, akun Instagram resmi @dalops.dishubbdg, atau melalui aplikasi LAPOR! di Lapor.go.id. Dengan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan masalah parkir liar di Kota Bandung dapat diminimalisir, sehingga tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua. (Foto: Wisma Putra)

Baca juga:  Pj Sekda Resmikan Brand.gg Bandung Kulon Karya Warga