Berita  

Oknum Kades dan Anggota DPRD Kab. Sumedang Aniaya Anak di Bawah Umur Mulai Diadili

Avatar photo
Oknum Kades dan Anggota DPRD Kab. Sumedang Aniaya Anak di Bawah Umur Mulai Diadili

Porosmedia.com, Sumedang – Tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka oknum anggota DPRD Sumedang, Roy Mahendra dan oknum Kepala Desa Cilengkrang, Suhenda alias Ohen kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sumedang, Senin (11/04/2022).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri no. Pgl-43/M2.22.3/Eku.2/04/2022 tanggal 08 April 2022.

Dalam sidang tersebut kedua terdakwa Suhenda alias Ohen dan Roy Mahendra menolak atau menyanggah keterangan dari sejumlah saksi sehingga sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin tanggal 18 April 2022.

Sidang hari itu merupakan tindak lanjut dari permasalahan dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Diawali dari permasalahan kecelakaan lalu lintas di Jl. Malangbong-Wado perbatasan Kabupaten Garut dengan Kabupaten Sumedang.

Mobil yang dikendarai Suhenda (oknum kades) dan putranya (Roy Mahendra) bersenggolan. Usai senggolan kedua pihak pun berbuntut kesalahpahaman. Konon, ada tindak kekerasan dari kedua terdakwa terhadap korban yang masih di bawah umur, hingga akhirnya korban melapor ke polisi dan kasusnya berlanjut.

Baca juga:  Di Porprov, Atlet Softbol Bandung Ditargetkan Harus Juara

Sebelumnya pada proses penyidikan kedua terdakwa sempat mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya, namun semua permohonan melalui sidang praperadilan tidak dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Sumedang. Hakim menyatakan, sidang tetap berlanjut.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *