Hukum  

Mantan Sekda Kota Bandung Ditahan Kejati Jabar Terkait Dugaan Korupsi Aset Kebun Binatang

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Y.I., pada Jumat (23/5/2025) atas dugaan tindak pidana korupsi penguasaan aset negara yang berkaitan dengan pengelolaan lahan Kebun Binatang Bandung. Langkah ini menambah daftar tersangka dalam kasus yang menyeret jajaran elite birokrasi dan pengurus yayasan pengelola kawasan konservasi fauna di jantung Kota Bandung.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jabar Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam, Y.I. langsung dititipkan di Rutan Kebon Waru untuk masa tahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.

Dalam keterangan resminya, Kejati Jabar mengungkap bahwa Y.I. diduga secara melawan hukum menguasai aset berupa tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang telah lama digunakan sebagai lokasi Kebun Binatang Bandung. Aset strategis yang seharusnya berada di bawah pengawasan pemerintah daerah itu, justru diduga telah dialihkan secara ilegal melalui intervensi oknum di Yayasan Margasatwa Tamansari.

Baca juga:  Mengabaikan Dewan Kehormatan PWI. Pengurus PWI akan diberikan sanksi Berat

Penahanan Y.I. menambah daftar tersangka dalam perkara ini, setelah sebelumnya dua nama lain, yakni S dan RBB, lebih dulu ditahan penyidik.

Kejaksaan menyebut bahwa kerugian negara akibat kasus ini belum diumumkan secara resmi, namun indikasi penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan dalam pengelolaan aset publik dinilai cukup kuat. Terlebih, tanah Kebun Binatang Bandung menempati kawasan bernilai tinggi dan strategis secara ekologis maupun ekonomi.

Y.I. dijerat dengan dakwaan berlapis. Primair, ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama. Alternatif dakwaan juga mencantumkan Pasal 56 ayat (2) KUHP bagi peran pembantuan.

Penegakan hukum terhadap kasus ini dinilai penting untuk mengembalikan integritas tata kelola aset publik dan menjadi preseden hukum bagi praktik serupa yang kerap luput dari pengawasan di kota-kota besar lainnya.

Baca juga:  Ka Subag UPT Kecamatan Pakenjeng Diduga Lakukan Korup Pada Ketua Kelompok Tani Rp 8 Juta/1 Orang

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional. “Tidak ada kompromi terhadap penyalahgunaan kewenangan, terlebih bila menyangkut kepentingan publik dan potensi kerugian negara yang besar,” ujarnya.

Kasus ini masih terus didalami. Kejati Jabar membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru seiring dengan pendalaman konstruksi hukum dan aliran aset dalam kasus ini.