Porosmedua.com – Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”. Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun.
Setelah UUD 1945 di amandemen maka BAB XIII diubah menjadi Pasal 31 tentang pendidikan dan Pasal 32 tentang kebudayaan. Amandemen ini memberikan pendidikan yang harus dipenuhi oleh negara kepada warga negaranya. Isi dari Pasal 31 setelah amandemen adalah: Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Berbicara mengenal hak asasi manusia berarti membicarakan hak-hak yang melekat pada diri manusia. Dalam UUD 1945 Pasal 28 telah dijelaskan bahwa hak asasi manusia ialah hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk berkomunikasi hingga hak untuk mendapatkan pendidikan.
Melalui UUD 1945, Indonesia menyatakan cita-cita luhurnya untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, turut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Setelah UUD 1945 di amandemen maka BAB XIII diubah menjadi Pasal 31 tentang pendidikan dan Pasal 32 tentang kebudayaan. Amandemen ini memberikan pendidikan yang harus dipenuhi oleh negara kepada warga negaranya. Isi dari Pasal 31 setelah amandemen adalah:
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 10% dari anggaran pendapatan negara dan daerah
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Hak untuk mendapatkan pendidikan bertujuan untuk memanusiakan manusia, yang melihat manusia sebagai suatu keseluruhan di dalam eksistensinya. Pentingnya pendidikan menjadikan pendidikan dasar bukan hanya menjadi hak warga negara, tetapi juga kewajiban negara.
Dunia pendidikan adalah hal penting yang harus bisa dirasakan oleh seluruh warga negara. Karena kita tahu bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan Serta akhlak mulia dalam mencerdaskan kehindupan bangsa. Hal ini sudah Jelas diatur dalam undang undang pasal 31 ayat (3).
Dalam hal ini kita sudah mengetahui bahwa masyarakat kurang mampu / tidak mampu terkadang mendapatkan perlakuan yang sama dengan masyarakat yanv mampu dalam mendapatkan hak-hak tentang pendidikan. Namun demikian setelah kami ketahui dan terjun langsung dalam masyarakat, ternyata banyak pihak-pihak sekolah yang belum memahami bagaimana masyarakat yang di sebut “tidak mampu”.
DIDUGA Pihak sekolah banyak yang masih menetapkan jumlah rupiah untuk menagih tunggakan-tunggakan para siswa yang belum mampu untuk di bayar orang tua mereka.
Saat kami LSM Noerwangsa Negara terjun langsung mengunjungi SMA Al-Falah disini kami bersyukur bahwa kepala sekolah begitu bijak membantu memberikan ijasah yang belum bisa diambil. Bahkan sang kepala sekolah juga menyampaikan sering membantu siswa yang tidak mampu untuk mengikutu ujian dan lain-lain.
Berbeda saat kami menemui Wakasek SMK Al-Falah, beliau menyampaikan untuk tunggakan tetap di bayar dalam bentuk cicilan. Dan untuk Ijasah ada salah satu yang sudab diberikan. Namun demikian pertama kami datang salah seorang operator menyampaikan ” memangnya mau di bayar sama ibu?” Celetuk sang operator.
Tentunya kalimat tersebut sempat membuat kami kaget namun berupaya tetap ikhlas karena yang kamu lakukan untuk membantu warga yang tidak mampu. Terlebih sang Wakasek menyampaikan ini musim politik bu jadi sering terjadi. Wah ngeri juga menanggapi ucapan sang Wakasek. Padahal kami datang baik baik untuk membantu warga yang membutuhkan, kenapa harus disangkut pautkan dengan politik? Kami datang sebagai lembaga yang membidangi masalah pendidikan, apakah kami salah? Membantu warga yang tidak mamou dan kadang mereka terkena dampah Covid sehingga ayah mereka bekerja serabutan. Dimana hati para pelaku pendidikan ini?
Berbeda dengan pihak sekolah yang lainnya, kami berkomunikasi dengan ibu kepala sekolahnya lewat seluler SMK Bhakti Mandiri. Beliau menyampaikan bahwa tidak ada penahanan ijasah. Beliau juga menyampaikan bahwa orangtua mereka belum datang sehingga ijasah masih di sekolah. Meskipun berbeda dari pihak orang tua siswa dalam penyampaian mengenai ijasah yang masih tertahan karena masih mempunyai tunggakan. Sang kepala sekolab menyampaikan hanya ingin ada itikad baik orang tua siswa setelah 2 kali mencicil, inshaallah alan diberikan ijasahnya.
Wallahuwalambisyawab semoga saja terealisasi.
Kami ingin negara ini benar- benar bisa memfasilitasi para peserta didik dengan baik kalaupun ada dua orang atau lebih mungkin ada dana operasional sekolah dll, yang bisa digunakan untuk subsidi silang baru siswa yang tidak mampu.
Sebenarnya ingin kami sampaikan langsung melalui audiensi dari pihak Dinas Pendidikan Prov. Jawa Barat juga KCD VII dan juga berbagai pihak yang berwenang. Namun surat permohonan sebatas permohonan yang sulit terealisasi dengan berbagai alasan.
Bahkan kami sudab ingin menyampaikan hal ini ke komisi V DPRD Prov. Jabar.
Sebagai ketua LSM Pendidikan Noerwangsa Negara Prov. Jawa Barat kami sangat prihatin dengan kejadian-kejadian yang ada di sekolah-sekolah.
Namun kami bangga di SMA ICB ada orang tua siswa yang tidak mampu mereka bisa memberikan ijasahnya meskipun tunggakannya sangat besar. Semoga SMA ICB kedepan bisa sukses dan berkembang dengan baik. Karena sudah busa membantu pengambilan ijasah oleh para siswa yang tidak mampu kami.
Kami memang merekom untuk yang membutuhkan ( tidak mampu ) untuk yang mampu tidak mungkin pihak Lembaga merekom. Alhamdulillah juga kami ucapkan terimakasih pada SMK Cipta Skill yang mau membantu orang tua siswa yang awalnya sulit, pada akhirnya bisa membantu siswa kurang mampu terus bisa berkomunikasi dengan baik dengan lembaga kami.
Karena kami hanya kerja sosial tanpa membutuhkan atau meminta imbalan apapun pada siapapun karena panggilan jiwa untuk membantu itu tulus dan ikhlas tidak ada keterkaitan partai dan lainnya seperti yang kami lakukan telah membina penyanyi jalanan RW 09 Tamansari untuk mengikuti kejar Paket A, B, C gratis. Yang ternyata sangat bermanfaat bagu mereka. Selama kita masih diberi Allah hembusan nafas, teruslah berbuat yang terbaik, karena berbuat baik hanya bisa kita lakukan selama kita masih di beri nafas oleh Allah SWT.
Seperti ayat Al-Quran surat Al-Isra ayat 7
“In aḥsantum aḥsantum li`anfusikum, wa in asa`tum fa lahā, fa iżā jā`a wa’dul-ākhirati liyasū`ụ wujụhakum wa liyadkhulul-masjida kamā dakhalụhu awwala marratiw wa liyutabbirụ mā ‘alau tatbira”
“Maka barangsiapa mengajarkan kebaikan seberat zarrah, niscahya dia akan melihat (balasan)-nya dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscahya dia akan melihat (balasan)-nya.
Wassamualaikum Warahmatuahi Wabarakatuh
Penulis
Andi Nenie Srilestari S.P.d, M.Si
23 Oktober 2023