Porosmedia.com, Jakarta – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mendesak Kepolisian Resor Kota Bogor mengusut tuntas kasus pembakaran kantor redaksi Pakuan Raya (PAKAR) di Ruko Warung Jambu No.1B, Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Kasus ini mencederai kemerdekaan pers.
Serangan ini mengakibatkan keamanan dan keselamatan awak redaksi PAKAR terancam. Padahal, kerja jurnalistik dilindungi hukum, sesuai diatur Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut informasi yang dihimpun dan diverifikasi KKJ, tindakan pembakaran kantor redaksi PAKAR terjadi Sabtu, 28 Desember sekitar pukul 00.30 WIB. “Pelaku diduga dua orang tak dikenal (OTK),” tulis KKJ, dalam keterangan resmi diterima Porosmedia.com, Minggu (29/12/2024).
Pembakaran kantor media lokal Bogor ini kali pertama diketahui Aditia Anugerah, pengemudi ojek online. Malam itu, Aditia berada di warung depan kantor redaksi PAKAR. Ia melihat dua orang berboncengan sepeda motor berhenti di dekat pos polisi lampu merah Warung Jambu.
Salah satu dari mereka mendatangi ruko sambil membawa kardus dan botol berisi bahan bakar atau bensin.
Pelaku terlihat bergegas menyiram bensin di depan kantor redaksi PAKAR dan menyalakan api. Tak langsung pergi, pelaku sempat mampir di warung di depan kantor redaksi PAKAR.
Setelah api mulai membesar, pelaku mendatangi kantor dan melempar kembali satu botol bensin ke arah api.
Hingga kini, belum diketahui motif pembakaran ini. Redaksi PAKAR telah membuat laporan ke Polisi Sektor Kota Bogor Utara, Sabtu, 28 Desember 2024.
“Redaksi melaporkan pelaku melanggar Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum, seperti pembakaran hingga ledakan,” tambahnya.
Polisi mengklaim akan menindaklanjuti laporan ini.
Kasus intimidasi dan teror terhadap kantor redaksi media bukan pertama terjadi. Pada 16 Oktober lalu, kantor redaksi Jubi di Papua juga dilempar bom molotov oleh dua orang tak dikenal. Akibatnya dua mobil redaksi Jubi hangus terbakar.
Maka itu, KKJ Indonesia menyatakan mendesak Polresta Bogor segera menangkap para pelaku untuk segera diadili hingga ke pengadilan.
“Menangkap otak intelektual di balik serangan pembakaran kantor redaksi PAKAR,” tukas KKJ.
Berikutnya, mengungkap motif di balik pembakaran kantor redaksi PAKAR. Pihaknya menegaskan negara tak boleh membiarkan kekerasan intimidasi atau teror yang ditujukan ke jurnalis dan media.
“Bila dibiarkan, akan semakin memperburuk situasi kebebasan pers di Indonesia,” katanya. Ceppy Febrinika Bachtiar