Kementerian LHK Keluarkan Surat Peringatan Kedua untuk Yayasan Margasatwa Tamansari: Izin Bandung Zoo Terancam Dicabut

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya mengeluarkan Surat Peringatan Kedua (SP II) kepada Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Zoological Garden—pengelola resmi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Langkah ini diambil setelah pihak yayasan dinilai tidak menindaklanjuti teguran pertama yang dilayangkan sejak 15 Agustus 2025 lalu.

Surat dengan kop resmi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, bertanggal 25 Oktober 2025, ditandatangani langsung oleh Pudyatmoko, S.Hut., M.Sc., pejabat senior di Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Dalam surat tersebut, KLHK menegaskan bahwa pengelola Bandung Zoo telah melewati batas waktu tanggapan hingga 17 Oktober 2025, namun tidak memberikan laporan atau klarifikasi apa pun sebagaimana diminta pada butir 3 dan 4 dalam Surat Peringatan Pertama.

Salah satu poin penting dalam surat ini menyebutkan bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari diminta segera melakukan koordinasi penyelesaian permasalahan lahan kepada sejumlah instansi strategis: Pemerintah Kota Bandung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kantor Pertanahan Kota Bandung, dan Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga:  Bandung Zoo: Cermin Buram Tata Kelola dan Ujian Integritas Pemkot Bandung

KLHK menegaskan bahwa bukti koordinasi dan dokumen pendukung dari instansi-instansi tersebut harus segera dikirimkan untuk memastikan legalitas dan kejelasan status lahan konservasi satwa di kawasan Tamansari.

Kementerian juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2019 tentang Lembaga Konservasi, apabila lembaga konservasi terbukti melakukan pelanggaran administratif dan tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan, maka dapat dikenai sanksi bertingkat, mulai dari penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin operasional lembaga konservasi.

SP II ini mempertegas posisi pemerintah pusat bahwa kesabaran negara mulai habis terhadap pengelola Kebun Binatang Bandung yang selama ini disorot publik karena berbagai polemik hukum, konflik internal yayasan, dan nasib satwa yang terkatung-katung akibat status hukum lembaga yang tak kunjung jelas.

Dalam surat itu disebutkan, apabila hingga 19 November 2025 tidak ada laporan resmi atau tindak lanjut konkret dari pihak yayasan, KLHK akan mengambil tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku—termasuk kemungkinan penghentian kegiatan konservasi atau pencabutan izin lembaga.

Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa langkah KLHK ini merupakan akumulasi dari ketidakpatuhan pengurus yayasan terhadap kewajiban administratif dan hukum. Pemerintah menilai bahwa lembaga yang seharusnya menjadi pusat konservasi justru menjadi sumber polemik yang berlarut-larut.

Baca juga:  Urutan ke-2 Tingkat Nasional, Indeks Kemerdekaan Pers Jabar Meningkat

Sejak 2023, Bandung Zoo memang menjadi pusat perhatian publik dan media, bukan karena prestasi konservasi, tetapi karena sengketa kepemilikan, pengelolaan lahan, dan perlindungan satwa yang sering dianggap tidak transparan.

Pemerhati Kebijakan Publik dan Politik Wempy Syamkarya, menilai bahwa tindakan KLHK kali ini adalah bentuk koreksi keras terhadap lemahnya pengawasan daerah.

“Bandung Zoo adalah ikon sejarah konservasi di Jawa Barat, tapi kalau pengelolanya terus mengabaikan kewajiban hukum, negara memang harus turun tangan. SP II ini bukan ancaman semata, tapi alarm terakhir sebelum izin mereka benar-benar dicabut,” ujarnya kepada Porosmedia.com.

Di Persimpangan Jalan

Kisruh panjang yang melibatkan Yayasan Margasatwa Tamansari, aparat penegak hukum, dan Pemkot Bandung kini memasuki babak baru. Bila tidak segera ada langkah nyata dari pengelola dalam memenuhi tuntutan KLHK, maka eksistensi lembaga konservasi tertua di Kota Bandung itu bisa tamat di tangan pemerintah pusat.

Masyarakat kini menunggu: apakah Yayasan Margasatwa Tamansari akan segera menindaklanjuti peringatan ini, atau justru membiarkan surat peringatan kedua dari Kementerian LHK ini menjadi awal dari akhir sejarah Kebun Binatang Bandung?

Baca juga:  Ambyar, Komdigi malah jadi "KOMunikasi juDI GIla" bak Lawakan Darto Helm

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan dokumen resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia bertanggal 25 Oktober 2025 yang diperoleh Porosmedia.com, serta verifikasi data melalui sejumlah sumber independen.