Hukum  

Kejagung: Ibunya Sendiri yang Pilih Hakim Vonis Bebas Ronald

Avatar photo

Porosmedia.com, Jakarta – Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald, putranya.

Ternyata, kata Kejaksaan Agung (Kejagung), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberi vonis bebas itu dipilih oleh Meirizka melalui pengacara Lisa Rahmat.

Qohar menuturkan Meirizka mulai mencari cara agar putranya bisa bebas dari kasus tewasnya Dini Sera pada 5 Oktober 2023 atau sehari usai peristiwa kematian Dini.

“MW (Meirizka Widjaja), ibu Ronald Tannur, awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk minta bersangkutan bersedia adi penasihat hukum Ronald Tannur,” ucap Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024) malam.

Lalu, keduanya jumpa di Surabaya guna membicarakan kasus Ronald. Kemudian, terjadi kesepakatan antara Meirizka – Lisa soal dana untuk mengurus perkara.

Selanjutnya, Lisa diduga meminta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenalkan dengan pejabat PN Surabaya inisial R. Dugaan Qohar, Lisa ingin mengatur majelis hakim yang mengadili Ronald.

Baca juga:  Penyerahan Tahap II Lima tersangka Tipikor Kredit Fiktif Bank Intan Jabar Garut ke Jaksa Penuntut Umum

“Lalu, LR meminta ke ZR agar diperkenalkan pada pejabat di PN Surabaya inisial R. Maksudnya, untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald,” tambahnya.

Namun, Qohar belum mengungkap siapa R tersebut. Dirinya hanya menyebut Meirizka menggelontorkan total duit Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim yang mengadili Ronald.

Kini, Meirizka menjadi tersangka keenam pada pusaran kasus dugaan suap vonis bebas Ronald. Dia resmi ditahan.

Selain ibu Ronald, para tersangka kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald.

Antara lain Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul, Hakim Heru Hanindyo, Pengacara Lisa Rahmat, dan Eks Pejabat MA Zarof Ricar.

Ceppy Febrinika Bachtiar