Porosmedia.com, Purwakarta – Unsur pemerintahan di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta mendorong eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) yang dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) kecamatan setempat agar secepatnya bertransformasi menjadi BUMDesma.
Dorongan eks PNPM-MP agar secepatnya bertransformasi menjadi BUMDes bersama tersebut disampaikan langsung oleh Camat Cibatu Muhammad Kosim kepada wartawan saat di temui wartawan di ruang kerjanya pada beberapa waktu lalu.
Menurut Muhammad Kosim, dorongan eks PNPM-MP agar segera bertransformasi menjadi BUMDesma merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MP wajib dibentuk menjadi BUMDesma.
“Untuk eks PNPM-MP yang dikelola oleh UPK Kecamatan Cibatu saat ini masih aktif dan kita terus berikan dorongan agar segera berubah menjadi BUMDesma sesuai aturan yang tertuang dalam PP 11/2021 dan Permendesa PDTT 15/2021,” kata Muhammad Kosim kepada wartawan, Selasa 12 April 2022 kemarin.
Muhammad Kosim juga menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Purwakarta terkait mekanisme perubahan eks PNPM-MP Cibatu menjadi BUMDesma.
Berdasarkan informasi yang diterima, pihak DPMD Kabupaten Purwakarta akan melaksanakan sosialisasi transformasi UPK menjadi BUMDesma di Kecamatan Cibatu setelah hari raya idul Fitri 2022 mendatang.
“Setelah Lebaran nanti pihak DPMD akan melaksanakan sosialisasi transformasi UPK menjadi BUMDesma di Kecamatan Cibatu,” kata Camat Kosim.
Ia juga mengungkapkan, saat ini di Kecamatan Cibatu juga sudah memiliki satu BUMDes bersama yang memiliki usaha di bidang pertanian. Diketahui, BUMDesma kecamatan Cibatu yang sudah ada itu sudah terbentuk kurang lebih selama dua tahun lamanya dan masih eksis sampai kini.
Sementara, eks PNPM-MP Cibatu direncanakan akan dijadikan BUMDes bersama yang baru yang bergerak khusus di bidang usaha simpan pinjam.
“Itu baru rencana kita, untuk keputusannya nanti tetap menunggu dari hasil Musyawarah Antar Desa atau MAD yang nanti akan dilaksanakan,” pungkas Camat Kosim.