Ka Subag UPT Kecamatan Pakenjeng Diduga Lakukan Korup Pada Ketua Kelompok Tani Rp 8 Juta/1 Orang

Avatar photo
Kepala Dinas Perternakan dan Kelautan Pemda Kab.Garut, Ir.Beni Yoga Guna Santika

Porosmedia.com, Garut – Berdasarkan keterangan dari LL (48), bahwa Kepala Sub Bagian (Kasubag) UPT Kecamatan Pakenjeng Isep Azhar diduga telah melakukan praktek Pungutan Liar (Pungli) kepada para ketua serta anggota kelompok tani sebesar Rp 8 Juta / 1 orang.

“Sehingga terkumpulnya uang tersebut di tenggarai dan di setor pula kepada Kepala Dinas Pertanian, pada waktu Kadis Pertanian, saat di jabat oleh Beni Yoga GS,” ungkap LL  Sabtu (1/6/2024) saat dikonfirmasi dirumahnya, di Kp Negla Garut.

 Uang para Ketua Pada bantuan Aspirasi Dewan Pusat (ADP) tujuannya untuk para kelompok tani yang dimaksud adalah,

“Untuk meningkatkan keberdayaan serta kesejahteraan para petani di Desa-desa, dan dari Beni teman Yoga, pihaknya telah melakukan penyetoran uang haram itu terhadap Bupati Garut H.Rudy Gunawan, sehingga perilaku gratifikasi tersebut telah menodai kaidah seorang pejabat publik di Kabupaten Garut, ucap LL.

 Lebih lanjut, LL juga menjelaskan secara rinci, bahwa uang para Ketua Pada bantuan aspirasi Dewan Pusat untuk para kelompok tani yang dimaksud adalah untuk meningkatkan keberdayaan serta kesejahteraan para petani di Desa – desa,

Baca juga:  Bandung kondusif Berkat Dukungan Babinsa dan Bhabinkamtibmas

“Khususnya salah satu di wilayah binaan Kecamatan pakenjeng dan Kecamatan Bungbulang, karena dengan ulah seorang ASN pembina yang menjabat selaku Ka.Subag UPT Kecamatan Pakenjeng yang berinisial IZ ini, diduga telah  melakukan pungli kepada para ketua serta anggota kelompok tani sebesar Rp 8 Juta / 1 orang,” beber LL.

Beni Yoga GS saat masih menjabat sebagai kepala Dinas Pertanian dan Perternakan

Sehingga terkumpulnya uang tersebut di tenggarai dan di setorkan kepada Kepala Dinas Pertanian waktu itu di jabat oleh Beni Yoga GS dan Beni lalu oleh Beni uang tersebut diduga disetorkan pada mantan Bupati Garut H.Rudy Gunawan.

“Sehingga prilaku gratifikasi tersebut telah menodai kaidah seorang pejabat publik di Kabupaten Garut,” imbuh LL (BS)