Porosmedia.com, Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam pengamanan proyek strategis nasional. Melalui Direktorat IV Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Kejaksaan menggelar Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas atas proyek-proyek senilai total Rp11,9 triliun yang tersebar di berbagai wilayah strategis Indonesia, termasuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Langkah ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas intelijen penegakan hukum sesuai amanat Pasal 30B UU Nomor 16 Tahun 2004, yang diperkuat dengan revisi dalam UU Nomor 11 Tahun 2021. Tujuannya jelas: menciptakan ekosistem pembangunan yang bersih dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Plt. Direktur IV JAM-Intel, Irene Putrie, membacakan sambutan resmi Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani. Dalam pesannya, JAM-Intel menegaskan bahwa Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) bukanlah tameng kekebalan hukum, melainkan mekanisme preventif berbasis intelijen hukum.
“PPS bertujuan sebagai upaya preventif terhadap pelanggaran hukum, baik administratif, perdata, maupun pidana. Jika ditemukan pelanggaran hukum, pelaku akan tetap bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Reda.
Proyek- Proyek Prioritas yang Dikawal
Proyek-proyek strategis yang menjadi sasaran pengamanan mencakup:
Pembangunan akses jalan di IKN
Bandar udara dan fasilitas penunjang keselamatan penerbangan
Pelabuhan dan dermaga logistik
Konektivitas sistem transportasi perkotaan
Tidak hanya mengawal pembangunan baru, JAM-Intel juga telah menyelesaikan pengamanan proyek yang kini rampung, di antaranya:
Tol Binjai–Pangkalan Brandan (Rp11,6 triliun)
Tol Kula Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Rp5,52 triliun)
Perkeretaapian di Jawa Tengah (Rp1,59 triliun)
Pusat Data Nasional (PDN) Cikarang dan Batam (Rp2,49 triliun)
JAM-Intel menekankan bahwa keberhasilan pembangunan fisik harus dibarengi dengan pemeliharaan yang berkelanjutan. “Saya juga menekankan pentingnya perawatan infrastruktur yang telah selesai agar manfaatnya optimal dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam proses PPS, Kejaksaan menginventarisasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), seperti gangguan terhadap personel pelaksana proyek, hambatan dalam birokrasi perizinan, hingga pengamanan aset negara. Semua AGHT tersebut kini telah berhasil dimitigasi.
Khusus untuk proyek Pusat Data Nasional, JAM-Intel menyoroti potensi kerawanan serangan siber. Ia mendorong audit menyeluruh dari aspek perencanaan dan teknis, serta meminta review dari BPKP untuk memastikan tidak ada potensi kerugian negara dan celah keamanan yang terbuka.
Penandatanganan Pakta Integritas dalam forum tersebut menjadi simbol komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menegakkan integritas, netralitas, dan profesionalisme. JAM-Intel menutup sambutannya dengan ajakan untuk menjauhkan diri dari praktik transaksional yang merusak tatanan pembangunan nasional.
Acara di Gedung Kejaksaan Agung ini dihadiri berbagai pejabat kementerian dan lembaga seperti Kementerian PUPR, Kemenhub, Kementerian Komunikasi dan Digital, Otorita IKN, serta BUMN strategis seperti PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pelindo, AirNav Indonesia, dan PT Hutama Karya.