Porosmedia.com, Bandung – Beredar luas di berbagai platform media sosial pesan berantai yang mengklaim adanya “giveaway dari Kang Dedi Mulyadi” dengan iming-iming hadiah sebesar Rp50.300.000 dan permintaan biaya aktivasi sebesar Rp300.000. Informasi ini dipastikan tidak benar dan termasuk konten hoaks berjenis fabricated content, yakni konten palsu yang sengaja direkayasa untuk menipu dan merugikan masyarakat.
Hasil penelusuran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat melalui tim Jabar Saber Hoaks (JSH) menunjukkan tidak ditemukan bukti atau unggahan resmi mengenai program giveaway di akun media sosial resmi Dedi Mulyadi, baik di:
Instagram: @dedimulyadi71
YouTube: @KANGDEDIMULYADICHANNEL
TikTok: @dedimulyadiofficial
Kepala Diskominfo Jabar, Adi Komar, menegaskan bahwa modus penipuan dengan memanfaatkan nama tokoh populer bukan hal baru, namun masih banyak masyarakat yang lengah dan menjadi korban.
“Jangan mudah percaya terhadap informasi yang beredar, terutama yang menjanjikan hadiah instan. Lakukan check and recheck terlebih dahulu, pastikan melalui kanal resmi. Kalau ragu, tanyakan langsung ke instansi atau pihak yang disebutkan,” ujar Adi.
Informasi palsu tersebut dikemas dengan narasi manipulatif dan disertai foto Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan, yang secara keliru disebut sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, bahkan mencantumkan foto Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberi kesan legalitas dan kredibilitas.
Isi pesan hoaks tersebut juga menyebut bahwa hadiah akan cair otomatis dalam “1/2 menit” setelah biaya aktivasi dibayar. Ini adalah ciri khas klasik penipuan digital, di mana pelaku meminta transfer sejumlah uang sebagai syarat pencairan hadiah yang fiktif.
Waspada! Ciri Umum Hoaks Modus Giveaway:
1. Mengatasnamakan tokoh terkenal, pejabat publik, atau lembaga resmi.
2. Menjanjikan hadiah besar tanpa proses logis dan transparan.
3. Meminta pembayaran “biaya aktivasi”, “biaya pajak”, atau “kode validasi”.
4. Menekan korban untuk segera merespons, dengan ancaman hadiah hangus.
5. Menggunakan tata bahasa dan format yang tidak resmi, kadang penuh kesalahan.
Diskominfo Jabar mengimbau masyarakat:
Jangan pernah transfer uang dalam bentuk apapun atas nama hadiah atau giveaway tanpa klarifikasi resmi.
Laporkan konten mencurigakan ke kanal aduan resmi: saberhoaks.jabarprov.go.id
Edukasi keluarga dan kerabat, terutama orang tua dan lansia, agar tidak menjadi target empuk modus penipuan digital.
Masyarakat harus tetap waspada, kritis, dan tidak mudah terjebak euforia hadiah instan—karena kejahatan digital hari ini tidak hanya merampas uang, tapi juga kepercayaan publik terhadap tokoh dan institusi.