Porosmedia.com, Jakarta – Pemberhentian atau pemecatan Ketua KPU ( Komisi Pemilihan Umum) Hasyim Asy’ari oleh DKPP resmi dibacakan di gedung DKPP, Rabu, (03/01) di Jakarta.
Heddy Lugito selaku Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu membacakan pemberhentian ini atas dasar tindakan asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari dengan anggota panitia penyelenggara pemilu di luar negeri (Deen Hag- Belanda). Karena itu DKPP menetapkan Rabu 03 Juli 2024 Ketua KPU Hasyim Asy’ari diberhentikan dimulai waktu dibacakan pemberhentian ini.
Kepada Presiden Republik Indonesia, DKPP berharap menggantikan Ketua KPU dengan keputusan selambat-lambatnya 7 hari dari keputusan ini. Ditambah Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi setelah keputusan pemberhentian ini dibacakan.
Di tempat terpisah Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Gedung KPU menyampaikan dalam konferensi Pers resminya merespon keputusan DKPP. Menurut Hasyim Asy’ari dirinya mengucapkan terima kasih atas tugas beratnya selama menjalankan sebagai Ketua KPU