Hukum  

Hakim Andry Eswin Pimpin Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Sadis di Ciputat-Parung

Avatar photo

Porosmedia.com, Depok – Sidang perdana kasus pembunuhan sadis di Jalan Raya Ciputat-Parung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu, 4 Juni 2025. Terdakwa dalam perkara ini adalah Khaerudin alias Udin. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andry Eswin Sugandhi Oetara dengan anggota Ira Rosalin dan Merry Harianah tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Rahmawati, yang pada persidangan ini diwakili oleh Selfia Ayunika Nilamsari, memaparkan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Senin dini hari, 30 Desember 2024, sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, terdakwa baru selesai makan di sebuah warung nasi di kawasan Jl. Raya Ciputat-Parung, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Terdakwa melihat sebuah mobil terparkir di pinggir jalan, dengan kaca depan terbuka. Di dekat mobil itu, korban Ginoto Wachidi tampak sedang mengarahkan senter ke dalam kendaraan. Khaerudin menghampiri korban dan meminta sebatang rokok, namun ditolak.

Tak lama setelah berjalan pergi, terdakwa dilempar batu oleh korban hingga mengenai kaki kirinya. Terpicu oleh tindakan tersebut, Khaerudin menghampiri korban, terlibat cekcok, dan melihat korban seolah hendak menelepon seseorang melalui ponselnya. Panik dan merasa terancam, terdakwa kemudian mencabut sebilah golok yang diselipkan di pinggang dan membacok korban secara membabi buta.

Baca juga:  2 Orang Pencuri Kabel Bawah Tanah Berhasil Ditangkap Dan 1 Orang Lagi Kabur Kerugian Rp 162 Juta

“Terdakwa tidak mengingat berapa kali bacokan dilakukan. Namun berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka terbuka pada leher, wajah, dada, punggung, serta anggota tubuh lainnya akibat senjata tajam,” ujar JPU Selfia.

Dari hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri, disebutkan korban yang berusia 61 tahun itu meninggal akibat kekerasan tajam pada leher yang memutus pembuluh nadi utama, mengakibatkan perdarahan hebat. Selain itu, ditemukan luka potong yang mengenai batang tenggorok, tulang leher, tulang rahang, hingga tulang iga.

Setelah melakukan pembunuhan, terdakwa berupaya melarikan diri dan membuang golok di area tanah kosong. Namun tak lama kemudian, warga berhasil menemukannya dan menyerahkannya ke pihak Polsek Bojongsari beserta barang bukti.

Atas perbuatannya, Khaerudin didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primair. Subsidiaritasnya mengacu pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menanyakan apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi. Namun, melalui kuasa hukumnya, Khaerudin menyatakan tidak akan mengajukan keberatan.

Baca juga:  IPW desak Polri ambil sampel di SPBU oleh seluruh Polsek se Indonesia

Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 11 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.