Porosmedia.com – Dewan Pimpinan Pusat Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa/Senat Mahasiswa Nasional (DPP FABEM-SM) memberikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, beserta jajaran kabinetnya yang telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Namun demikian, DPP FABEM menegaskan bahwa perjuangan belum selesai. Berikut adalah sejumlah tuntutan dan sikap resmi organisasi:
1. Hentikan Segala Aktivitas Tambang di Raja Ampat
DPP FABEM mendesak Presiden RI untuk segera menghentikan seluruh bentuk eksplorasi dan aktivitas pertambangan, termasuk yang izinnya belum dicabut secara permanen. Tidak boleh ada lagi kegiatan tambang nikel di kawasan Raja Ampat yang berpotensi merusak ekosistem laut dan keanekaragaman hayati.
2. Periksa Dugaan Pelanggaran Hukum
Kejaksaan Agung RI dan lembaga penegak hukum lainnya diminta untuk mengusut tuntas indikasi pelanggaran hukum dalam proses penerbitan izin tambang.
3. Evaluasi Nasional terhadap Tambang-Tambang Bermasalah
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan tambang di seluruh Indonesia, khususnya yang beroperasi di pulau-pulau kecil dan tidak mematuhi prinsip Good Mining Practice (GMP).
4. Tegakkan Hukum secara Tegas dan Konsisten
Pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan harus dijatuhi sanksi hukum secara konsisten dan tanpa kompromi.
5. Revegetasi dan Pemulihan Lahan Wajib Dilakukan
Perusahaan-perusahaan tambang yang telah terbukti merusak lingkungan wajib melakukan revegetasi dan rehabilitasi lahan pasca-tambang di bawah pengawasan ketat pemerintah.
6. Dorong Investasi Ramah Lingkungan
FABEM menekankan pentingnya investasi yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi keberlanjutan lingkungan dan pelestarian situs-situs bersejarah.
7. Libatkan Pakar dan Tokoh Berintegritas
Pemerintah perlu melibatkan ahli lingkungan, tokoh masyarakat, dan akademisi yang memiliki integritas tinggi dalam proses perencanaan dan pengawasan pertambangan berkelanjutan.
8. Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA)
FABEM mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU MHA guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat serta menjamin perlindungan tanah ulayat mereka dalam kerangka investasi yang berkeadilan.
Landasan Hukum:
1. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945: Mengamanatkan pembangunan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
2. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
3. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023: Menegaskan hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah dan sumber daya alam.
4. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: Melarang aktivitas yang merusak ekosistem laut, termasuk penambangan terumbu karang dan pencemaran wilayah pesisir.
Kami, DPP FABEM, akan terus mengawal isu-isu lingkungan dan keadilan sosial demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat atas sumber daya alamnya.
Salam Hormat,
Zainuddin Arsyad, S.Ip
Ketua Umum DPP FABEM-SM
TAP Tody A. Prabu, S.H
Wakil Ketua Umum Bidang Kerja Sama Antar Lembaga & Bidang Hukum DPP FABEM-SM
–