Berita  

Buka Saat Ramadan, Satpol PP Tangsel Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam

Syarifah Tun Naza
Buka Saat Ramadan, Satpol PP Tangsel Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam

Porosmedia.com, Tangerang SelatanPemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan operasi gabungan bersama jajaran Polisi dan TNI serta Camat dan Lurah Ciputat untuk melakukan penertiban tempat hiburan malam di empat titik yang ada di daerah Kecamatan Ciputat dan Kecamatan Setu, Sabtu (16/04/2022).

Operasi gabungan ini dilaksanakan karena adanya aduan dari masyarakat setempat, terkait tempat hiburan malam yang masih buka di bulan Ramadan tanpa izin.

Buka Saat Ramadan, Satpol PP Tangsel Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam

Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, adanya aduan dari masyarakat terkait tempat hiburan malam yang masih buka di bulan Ramadan serta tidak memiliki izin.

“Kami mendapatkan aduan langsung dari masyarakat sekitar terkait tempat karaoke yang masih buka, lalu kami melakukan investigasi dan terbukti benar, lalu kami tindak,” beber Oki kepada awak media, Sabtu (16/04/2022).

Lebih lanjut, Oki menjelaskan dari hasil operasi gabungan kali ini terdapat ratusan minuman keras (miras) dan sound system yang disita.

“Dari hasil malam ini, kami mendapatkan ratusan minuman beralkohol dan kami juga menyita sound system yang digunakan untuk melakukan karaoke,” ujar Oki.

Baca juga:  DPC PKB Balon Walikota Cimahi Diutamakan Dalam Internal Partai Dan Punya Elektabilitas Tinggi

“Kami akan terus melakukan penindakan kepada siapapun yang melanggar Perda yang berlaku,” imbuhnya.

Lanjut ke halaman berikutnya >>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *