Apakah Negara Nabi Tidak Relevan Saat Ini?
Pernyataan Menkopolhukam bahwa negara yang Rasulullah dirikan tidak relevan untuk saat ini adalah pernyataan yang bertentangan dengan fakta. Setelah Rasulullah wafat, negara Islam dilanjutkan oleh khulafaur rasyidin yang memerintah dengan sistem khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Istilah khilafah menjelaskan bahwa negara ini mengganti atau melanjutkan apa yang beliau saw tinggalkan. Mengikuti manhaj kenabian berarti mengikuti negara warisan Nabi, bukan malah membuat negara baru.
Berikutnya, sepanjang perjalanan kekhalifahan setelah Khulafaur Rasyidin hingga runtuhnya khilafah pada tahun 1924 oleh Mustafa Kemal Attaturk laknatullah, terdapat persamaan yang jelas. Yakni penerapan dan pelaksanaan hukum, serta metode pengangkatan kepala negara. Terdapat penggunaan metode baku yang sama yaitu baiat. Khalifah dari setiap zaman selalu dibaiat oleh kaum muslimin.
Sementara penerapan aturan di seluruh penjuru kekhilafahan dari zaman ke zaman selalu sama, yakni aturan Islam. Tidak pernah menggunakan aturan lain, apalagi sampai membuat-buat aturan sendiri seperti hukum demokrasi saat ini. Maka berdasarkan fakta sejarah yang terjadi, sistem pemerintahan di sepanjang perjalanan kekhilafahan adalah sistem yang sama sebagaimana Rasulullah dirikan. Dengan demikian, Islam tetap hanya memiliki satu sistem pemerintahan baku saja yang wajib ditegakkan oleh kaum muslimin dalam era apapun termasuk saat ini. Maka sangat tak mungkin sistem ini sudah tidak relevan.
Indonesia Bukan Negara Islami
Menkopolhukam Mahfud menyatakan bahwa negara islami adalah negara yang mengamalkan nilai-nilai Islam, namun bukan negara Islam. Pernyataan ini sangat tidak tepat dan malah memunculkan pergeseran makna yang sebenarnya. Apa sebenarnya perbedaan antara islam dan islami? Ketika islami menjadi kata yang mensifati sesuatu, maka tentu sifat islami ini sendiri tidak dapat terpisah dari ajaran Islam.
Sehingga tidak bisa memvonis Indonesia sebagai negara Islami, sebab penerapan aturan di negeri ini pun bukanlah aturan Islam. Kehidupan yang berjalan di negeri ini pun jauh dari aqidah dan syariat Islam. Fakta membuktikan bahwa pelanggaran syariat Islam di negeri ini luar biasa tak terhitung jumlahnya. Penguasa pun tidak menerapkan syariat Islam secara kaffah. Maka jelas tidak bisa mengatakan Indonesia sebagai negara islami.
Kesimpulannya, kaum muslimin wajib untuk mengikuti seluruh tuntunan Baginda Nabi shalallahu alayhi wasallam. Termasuk dalam pendirian negara dan sistem pemerintahan. Sehingga justru wajib untuk mengikuti tuntunan Rasulullah dalam bernegara, bukan haram. Wallahu’alam bisshawwab.