Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota Bandung resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar mulai Senin, 2 Juni 2025. Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik di wilayah Jawa Barat.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa pelajar tidak diperkenankan beraktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu yang bersifat resmi, darurat, atau disertai pendampingan orang tua.
“Siswa tidak diperbolehkan berada di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00, kecuali karena mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui dan diizinkan orang tua, atau dalam keadaan darurat,” ujar Farhan saat memimpin Apel Mulai Bekerja di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (2/6/2025).
Farhan menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata bentuk pembatasan, melainkan bagian dari upaya kolektif untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif di ruang publik.
“Ini bukan soal melarang anak-anak keluar malam, tetapi bentuk kepedulian pemerintah terhadap masa depan mereka. Kita ingin mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Untuk mendukung pelaksanaan aturan ini, Farhan menginstruksikan seluruh ASN kewilayahan serta kepala sekolah untuk memastikan sosialisasi dan pengawasan berjalan efektif dan tidak menimbulkan polemik.
Ia juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung rutin melakukan patroli di lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul para pelajar saat malam hari.
“Silakan tanya identitas dan sekolahnya jika ada yang melanggar jam malam. Tapi lakukan dengan pendekatan humanis, tanpa intimidasi. Tegas, tapi tidak represif,” tegas Farhan.
Farhan juga mengimbau para orang tua, guru, dan tokoh masyarakat untuk turut berperan dalam menyukseskan kebijakan ini dengan memberi pemahaman kepada anak-anak serta mengawasi aktivitas mereka di luar rumah.
“Pengawasan anak bukan hanya tugas sekolah atau pemerintah. Ini tanggung jawab bersama. Pendidikan dan pengawasan harus berjalan seimbang,” pungkasnya.