Bandung Perang Terbuka terhadap Minol Ilegal, Satgas Khusus Segera Dibentuk

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung — Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengangkat isu serius yang selama ini luput dari sorotan publik: peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal yang merambah hingga ke tingkat pelajar. Dalam pernyataan tegasnya yang disiarkan langsung melalui PRFM News Channel, Jumat (30/5/2025), Erwin menyebutkan bahwa praktik penjualan miras tanpa izin kini bukan hanya marak, tapi juga beroperasi secara terang-terangan di berbagai wilayah Kota Bandung.

“Saya menerima laporan bahwa anak-anak usia sekolah dasar dan menengah pertama bisa dengan mudah membeli minuman keras. Ini alarm bahaya bagi kita semua,” tegas Erwin.

Erwin yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Anti Peredaran Miras Kota Bandung menekankan bahwa persoalan ini tidak sekadar soal hukum, melainkan menyangkut kelangsungan moral dan masa depan generasi muda Kota Bandung.

Untuk memperkuat pengawasan partisipatif, Erwin mengajak warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran minol ilegal. Laporan bisa disampaikan melalui kanal resmi Bandung Siaga 112, atau langsung melalui kontak pribadi sang wakil wali kota.

Baca juga:  Kejati Jabar Tinjau Pelaksanaan tes SKD Kejaksaan tahun 2024 di Jabar

“Kita punya Forkopimda yang solid. Laporkan saja langsung. Ini bukan zamannya tutup mata atau pura-pura tidak tahu. Ini tanggung jawab kita bersama,” kata Erwin.

Erwin menegaskan bahwa Pemkot Bandung akan bertindak tegas tanpa pandang bulu. Penjual yang melanggar aturan akan mendapatkan tiga kali peringatan, dan jika tak menggubris, tempat usahanya akan dibongkar paksa serta seluruh barang bukti dimusnahkan di tempat.

“Jangan anggap enteng. Ini bukan gertakan. Kami sudah menemukan titik-titik rawan seperti di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, di mana miras dijual bebas,” lanjutnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemkot Bandung saat ini tengah memfinalisasi pembentukan Satgas Anti Peredaran Miras, yang akan melibatkan unsur perangkat daerah, TNI-Polri, hingga organisasi kemasyarakatan. Satgas ini dirancang bukan hanya untuk penindakan, tetapi juga untuk edukasi dan pencegahan.

“Dalam seminggu ke depan, kita targetkan satgas ini terbentuk. Kami juga akan libatkan DPRD untuk memperkuat regulasi dan menghindari celah hukum,” ujar Erwin.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, melaporkan bahwa dalam tiga kali operasi terakhir, pihaknya berhasil menyita lebih dari 1.000 botol minuman keras ilegal dari berbagai titik di kota ini. Menurutnya, pelanggar bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp10 juta, sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga:  Perbaikan Akses Jalan Menuju Kantor Kelurahan Jatihandap hampir Tuntas

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin, menegaskan bahwa berdasarkan Perda No. 10 Tahun 2014, minuman beralkohol hanya boleh dijual di tempat tertentu seperti hotel berbintang dan klub malam, serta hanya untuk konsumsi di tempat.

“Tempat yang tidak memiliki izin resmi akan kami tindak tegas. Bila tempat berizin tapi melanggar batas distribusi, tim kami akan langsung terjun ke lapangan,” jelas Ronny.

Tak hanya bicara soal regulasi, Erwin juga menitipkan pesan moral kepada generasi muda Bandung.

“Kalau mau sukses, mulai dari sekarang jauhi minol. Sayangi dirimu dan orang tuamu. Jangan biarkan masa depan kalian rusak karena miras ilegal,” ucapnya penuh empati.

Langkah-langkah konkret yang tengah digagas Pemkot Bandung menjadi sinyal kuat bahwa kota ini tak akan tinggal diam dalam menghadapi bahaya laten miras ilegal. Dengan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, perang terhadap minol ilegal bukan sekadar jargon, tapi gerakan nyata.