Porosmedia.com — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Pemerintah mengklaim kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah.
Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, menilai istilah barang mewah atau premium hanya penamaan saja.
“Saya rasa itu bukan bahan premium, karena hampir semua produk kena 12% kecuali bahan pokok sembako dan lainnya. Bahwa disebut pengenaaan untuk barang mewah atau premium itu bisa saja, tapi semua jenis barang dan jasa ini terkena,” kata Shinta kepada wartawan di kantornya, Kamis (19/12/2024), dikutip dari Kontan.
Menurut Shinta, kenaikan tarif PPN per 1 Januari 2025 bakal berdampak secara menyeluruh bukan hanya kepada dunia usaha, tapi juga penurunan daya beli masyarakat. Terlebih, data BPS mencatat jumlah kelas menengah terus menurun dari 57,33 juta orang pada 2019, menjadi 47,85 juta orang pada 2024. [Narasi Daily, #BuatYangPahamAja]
keterangan AI Meta bahwa Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat, pengusaha, dan perekonomian nasional. Berikut adalah beberapa dampaknya:
Dampak terhadap Masyarakat
1. Penurunan Daya Beli: Kenaikan PPN dapat menekan daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, karena harga barang dan jasa meningkat.
2. Pengurangan Konsumsi: Konsumsi masyarakat akan menurun, sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.
3. Dampak pada Kelompok Rentan: Kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan UMKM adalah yang paling rentan terhadap kenaikan PPN.
Dampak terhadap Pengusaha
1. Peningkatan Biaya Produksi: Kenaikan PPN dapat meningkatkan biaya produksi, sehingga pengusaha harus menyesuaikan harga jual atau mengurangi margin keuntungan .
2. Pengurangan Investasi: Kenaikan PPN dapat membuat pengusaha lebih berhati-hati dalam mengalokasikan modal, sehingga investasi dapat menurun.
3. Dampak pada UMKM: UMKM akan menghadapi kesulitan menyesuaikan margin keuntungan dan menghadapi persaingan yang lebih ketat.
Dampak terhadap Perekonomian Nasional
1. Pertumbuhan Ekonomi Melambat: Kenaikan PPN dapat menghambat pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
2. Inflasi Meningkat: Kenaikan PPN dapat meningkatkan inflasi, sehingga harga barang dan jasa meningkat.
3. Penerimaan Negara Meningkat: Kenaikan PPN dapat meningkatkan penerimaan negara, sehingga dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan subsidi sosial.
Karena itu, solusinya pemerintah perlu memberikan kebijakan pendukung, seperti subsidi dan insentif pajak, untuk membantu kelompok terdampak dan mengurangi dampak negatif kenaikan PPN.