Aliansi Mahasiswa Banten Desak Presiden Prabowo Hentikan Proyek PIK 2

Avatar photo

Porosmedia.com, Banten – Aliansi Mahasiswa Banten yang dikoordinasi oleh organisasi Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan tegas dan bijak dalam menyelesaikan polemik proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Mereka menilai proyek tersebut hanya memunculkan konflik sosial dan merugikan masyarakat, terutama warga Banten.

“Proyek ini adalah warisan bermasalah dari mantan Presiden Jokowi. Kami melihat pelaksanaannya bertentangan dengan aturan hukum seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PSN). Meski aturan itu sudah disusun dengan baik, kenyataannya pelaksanaan proyek ini malah menimbulkan pelanggaran HAM, termasuk perampasan lahan, penutupan sawah produktif, intimidasi oleh aparat dan kelompok tertentu, serta kriminalisasi terhadap warga yang menolak pembangunan,” ujar Ketua Umum HMB Jakarta, Fathan (18/11/2024).

Dalam kajian Aliansi Mahasiswa Banten, ada empat masalah utama dalam proyek ini: perampasan tanah, gangguan keamanan, kesenjangan ekonomi, dan pelanggaran HAM yang membatasi aspirasi masyarakat.

Fathan juga menyoroti bahwa proyek PIK 2 lebih mengutamakan kepentingan kelompok tertentu daripada masyarakat umum.

Baca juga:  Predikat Informatif Dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Diraih Oleh Kota Cimahi

“Proyek ini telah merampas hak tanah warga dan memutus mata pencaharian petani dan nelayan di Tangerang Utara,” tambahnya.

Salah satu korban, Maman (bukan nama sebenarnya), hanya bisa menyaksikan sawah 3.500 meter persegi miliknya di Kecamatan Mauk, Tangerang, yang selama ini menjadi sumber hidupnya, hilang begitu saja. Negosiator proyek hanya menawarkan harga Rp50 ribu per meter, jauh di bawah harga pasar Rp125-200 ribu. Ketika Maman menolak, ia menerima ancaman hingga aksesnya ke tanah dibatasi.

“Proyek ini jelas melanggar keadilan sosial dalam prespektif Pancasila. Kami mendesak pemerintah untuk menghentikan proyek ini!” tegas Fathan.

Selain itu proyek PIK 2 juga menuai kritik sejak awal penetapannya sebagai PSN. Para akademisi dan profesional menilai proyek ini sarat kepentingan asing. Bahkan, Anies Baswedan pernah menyebut PSN sebagai proyek titipan asing yang digunakan pejabat untuk memperkaya diri dan mengumpulkan modal politik.

“Penetapan PIK 2 dan BSD sebagai PSN disahkan hanya tiga hari sebelum Presiden Jokowi lengser. Secara administrasi, keputusan ini bahkan tidak tercatat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020,” jelas Fathan.

Baca juga:  DPC Gerindra Kota Cimahi Sepakat Dukung Gibran Rakabuming Raka Sebagai Cawapres Prabowo

Sebagai penutup, Fathan menyampaikan beberapa tuntutan kepada Presiden Prabowo:

1. Meninjau ulang dan membatalkan PIK 2 sebagai PSN.
2. Melindungi Said Didu dari ancaman intelijen dan membatalkan laporan dugaan penghasutan.
3. Meminta Kapolri menghentikan penggunaan aparat untuk mengintimidasi warga.
4. Membebaskan 22 warga Tangerang yang ditahan serta memastikan tugas kepolisian sesuai dengan prinsip HAM.

“Kami akan terus memantau isu ini dan menagih janji Presiden Prabowo untuk melindungi aspirasi masyarakat. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami siap turun ke jalan untuk menyampaikan protes kami. Perlu di ingat, dalam sejarah masyarakat Banten tidak pernah tunduk pada penjajah!” pungkas Fathan.