Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmen penuh dalam melindungi keselamatan konsumen dengan memperketat audit standar keamanan pangan di seluruh restoran dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kota Bandung.
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan kasus dugaan keracunan makanan di salah satu restoran serta serangkaian aduan masyarakat terkait layanan SPPG.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengonfirmasi bahwa kasus dugaan keracunan makanan restoran yang belakangan menyita perhatian publik telah berdampak pada 26 warga. Seluruh korban dipastikan telah menerima penanganan medis intensif dan mayoritas sudah diperbolehkan pulang.
“Kami tidak mentoleransi pengabaian standar sanitasi dan keamanan pangan yang mengancam keselamatan warga,” tegas Farhan, Kamis (15/10/2026).
Fakta Hasil Evaluasi & Langkah Intervensi Pemkot Bandung:
1. Transparansi Kendala Uji Sampel Restoran
Pemkot Bandung mengklarifikasi bahwa pengujian sampel makanan pada kasus restoran terdampak tidak dapat dilakukan secara laboratoris karena keterlambatan pelaporan, sehingga sampel makanan pada hari kejadian sudah tidak tersedia lagi. Meski demikian, Pemkot Bandung menolak membiarkan celah tersebut dan tetap memberlakukan tindakan korektif secara ketat.
• Sanksi & Syarat Operasional: Restoran terkait yang saat ini tutup mandiri dilarang beroperasi kembali sebelum mampu membuktikan dan memverifikasi secara faktual bahwa seluruh rekomendasi perbaikan dari Pemkot Bandung telah dipenuhi 100%.
• Kewenangan Penutupan: Pemkot Bandung menegaskan memiliki kewenangan penuh untuk menyegel dan menutup operasional restoran mana pun yang terbukti membahayakan keselamatan publik.
2. Penanganan SPPG: Audit Penyelewengan Sanitation & Sampah
Merespons laporan masyarakat terkait SPPG, Pemkot Bandung telah menerjunkan tim audit untuk mengecek langsung persoalan kualitas makanan, kelayakan tempat penyimpanan, hingga tata kelola sampah yang buruk.
• Penyamaan Standar Audit: Audit teknis terhadap SPPG diterapkan dengan standar ketat yang sama persis seperti audit restoran komersial—mencakup kelayakan sanitasi, sterilisasi tempat penyimpanan, dan presisi suhu penyimpanan makanan.
• Eskalasi ke Badan Gizi Nasional (BGN): Mengingat penindakan yuridis SPPG berada di bawah kewenangan pusat, seluruh temuan pelanggaran dan rekomendasi hasil audit Pemkot Bandung akan langsung diteruskan ke Badan Gizi Nasional (BGN) untuk ditindaklanjuti secara tegas.
Pengawasan Berkelanjutan
Pemkot Bandung memastikan audit dan inspeksi mendadak (sidak) akan terus digencarkan secara berkala. Pengelola usaha kuliner maupun pengelola SPPG diimbau untuk tidak main-main dengan standar higiene dan pengelolaan limbah demi menjaga ekosistem pangan Kota Bandung yang aman dan sehat.






