Investigasi Dugaan Penguasaan Lahan di Kawasan HPK Tapan: Tim Gabungan Telusuri Seratus Hektare Area Bermasalah

Avatar photo

Porosmedia.com, Pesisir Selatan –Dugaan penguasaan lahan tanpa dasar hukum seluas kurang lebih 100 hektare di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Tapan kini tengah menjadi perhatian publik. Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat disampaikan kepada tim media, LSM Komunitas Pemburu Korupsi (KPK) RI, serta tokoh adat Tapan, Datuk Parmay, yang kemudian melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

Informasi awal terkait dugaan penguasaan lahan tersebut berasal dari warga Nagari Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan (BAB), yang mengaku resah dengan aktivitas yang diduga tidak sesuai aturan di kawasan HPK BAB. Kekhawatiran itu mendorong tim media, LSM KPK RI, dan Datuk Parmay untuk menindaklanjuti dengan verifikasi langsung.

Dalam kunjungan tersebut, tim mendatangi kediaman seorang warga bernama Darsono, yang disebut-sebut terkait dengan aktivitas penguasaan lahan tersebut. Pertemuan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan memperoleh informasi yang lebih berimbang.

 

Dalam pertemuan itu, Darsono menyampaikan bahwa lahan yang dimaksud justru telah diambil alih oleh pihak lain yang disebutnya bernama Buyung Yur, Yan Busan, dan Nano. Ia juga membantah bahwa dirinya masih menguasai area tersebut.

Baca juga:  Ada Kesempatan Audensi, Lurah Mengeluh Ke Plt Walikota Bandung

Namun, berdasarkan dokumen yang diperlihatkan oleh Datuk Parmay, lahan yang dipersoalkan masih tercatat atas nama Darsono. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas status lahan dan klaim-klaim kepemilikan yang beredar.

“Kami akan menindaklanjuti dengan memanggil semua pihak terkait untuk proses mediasi. Hal ini penting agar kebenaran informasi dapat dipastikan dan solusi yang adil dapat dicapai sesuai hukum yang berlaku,” tegas Datuk Parmay.

Melihat dinamika informasi di lapangan, pihak dinas terkait di Kabupaten Pesisir Selatan diperkirakan akan melakukan pemeriksaan administratif untuk memastikan status kawasan HPK tersebut, termasuk izin dan dokumen yang berkaitan dengan Darsono maupun pihak-pihak lain yang disebutkan.

Adapun lokasi yang menjadi perhatian berada di Kampung Serdang, Dusun Baru, Nagari Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Sekjen DPP MPAI (Masyarakat Penjaga Alam Indonesia), Martika Edison, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya masyarakat dan elemen sipil dalam mengawasi potensi pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Baca juga:  KPI sarankan LBH Padang Bubarkan Geng Sajam dengan Humanis

“Kami sangat mendukung peran masyarakat dalam menjaga dan mengawasi setiap dugaan pelanggaran di kawasan HPK Tapan. Semoga para pejuang lingkungan dan masyarakat adat terus bersinergi menjaga hutan serta kelestarian lingkungan di Pesisir Selatan,” ujarnya.

Tim investigasi dari media, LSM, dan tokoh adat masih mengumpulkan keterangan dari seluruh pihak. Proses verifikasi lanjutan dan pemanggilan pihak-pihak yang disebut akan menjadi langkah penting dalam memastikan kejelasan status lahan serta potensi pelanggaran yang terjadi.

Artikel ini disusun berdasarkan hasil liputan dan informasi resmi Tim Investigasi / Humas MPAI.