Pemkot Bandung Umumkan Tiga Langkah Darurat Atasi Krisis Sampah

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menetapkan tiga langkah darurat untuk mempercepat penanganan krisis sampah yang dalam beberapa pekan terakhir menunjukkan peningkatan signifikan. Kebijakan ini disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam kegiatan Siskamling Siaga Bencana di Kelurahan Ciateul, Senin 24 November 2025.

Wali Kota menegaskan bahwa kondisi persampahan Bandung kini sudah berada pada fase kedaruratan sehingga diperlukan langkah konkret, terukur, dan dapat segera dijalankan. Ia menilai kota tidak lagi bisa sepenuhnya mengandalkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebagai solusi tunggal.

“Ini kedaruratan sampah. Maka kami meluncurkan tiga langkah darurat untuk mempercepat pengolahan, mengurangi timbunan, dan membatasi sampah yang keluar dari RW,” ujar Farhan di hadapan warga.

1. Percepatan Pembangunan Fasilitas Pengolahan dan Penambahan Insinerator

Langkah pertama adalah percepatan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemusnahan sampah, termasuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), serta penambahan 20 unit insinerator di sejumlah titik kota. Penempatan mesin secara tersebar diharapkan mampu mengurangi ketergantungan kepada TPA dan memangkas volume sampah yang harus diangkut keluar wilayah kota.

Baca juga:  Ketua Dewan Pembina IMI Bamsoet Dukung Penuh Rencana Motor Besar Indonesia Gelar Bogor Bike Festival 2025

“Dengan insinerator, residu bisa dimusnahkan di wilayah. Tidak harus semua keluar kota,” jelas Farhan.

Upaya ini diarahkan untuk menjawab keterbatasan kapasitas TPA, sekaligus mendorong pemusnahan residu secara lebih dekat dan cepat di tingkat wilayah.

2. Penambahan Jam Kerja dan Jumlah Tenaga Kebersihan

Langkah kedua yaitu penyesuaian jam kerja penyapu jalan menjadi lebih pagi, dimulai pukul 04.00 WIB, serta penambahan jumlah personel kebersihan pada titik-titik dengan timbulan sampah tinggi. Penyesuaian ini dilakukan untuk menutup celah penumpukan sampah yang sering terjadi menjelang aktivitas pagi masyarakat.

Farhan menyadari kebijakan ini memerlukan tambahan anggaran, tetapi menurutnya penguatan armada lapangan merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda.

“Karena jam kerjanya lebih pagi, jumlah penyapu harus ditambah. Memang butuh anggaran besar, tapi sangat mendesak,” tegasnya.

3. Rekrutmen Petugas Gaslah di Setiap RW

Langkah ketiga adalah penguatan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga melalui perekrutan petugas pemilah sampah atau Gaslah. Setiap RW akan memiliki satu petugas resmi yang bertugas memilah sampah rumah tangga minimal tiga kali seminggu. Sistem gaji akan sepenuhnya dibiayai Pemkot Bandung.

Baca juga:  Di Kota Bandung Masih Banyak Ormas yang Belum Terdaftar

“Prinsipnya, satu RW satu petugas Gaslah. Gajinya seratus persen dari Pemkot. Tugasnya memastikan sampah organik habis di RW,” kata Farhan.

Program ini juga sejalan dengan rencana pembangunan titik pengolahan sampah organik di setiap kelurahan. Untuk wilayah Ciateul, area pengolahan direncanakan berada di belakang TPST Kobana dengan memanfaatkan lahan milik pemerintah yang akan dikoordinasikan dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Badan Keuangan dan Aset Daerah.

“Sampah organik itu tidak akan diangkut. Habis di RW, diolah di kelurahan. Sampah yang diangkut hanya residu,” tambahnya.

Farhan menegaskan bahwa keberhasilan ketiga langkah darurat ini bergantung pada partisipasi aktif warga. Pemkot menekankan perlunya pemilahan sampah dari rumah sebagai fondasi utama pengurangan timbunan residu.