Bongkar Tambang Ilegal oleh CV Inti Pasir di Desa Mulyasari, Cilaku, Cianjur.
Pemerintah Harus Tolak Kongkalikong Izin Pertambangan yang Merusak Kawasan Gunung Siang.
Porosmedia.com, Kab. Cianjur – Persoalan tambang selalu menjerumus pada kesengsaraan. Hal yang sama terjadi di Desa Mulyasari, Kec. Cilaku, Kabupaten Cianjur. Dari aduan yang diterima oleh WALHI Jawa Barat,
masyarakat merasa resah akibat pertambangan yang tidak jelas izinnya di Desa Mulyasari.
Kerugian itu jelas berdampak pada ekosistem lingkungan yang sudah terjaga disana. Untuk itu, Jumat, 25 April 2025 Tim WALHI Jawa Barat berkesempatan hadir menemui warga Desa Mulyasari yang mengadukan adanya pertambangan ilegal.
Pertambangan ini berupa material
galian c milik CV. Inti Pasir. Operasi baru dilakukan disekitar Gunung Siang, diperkirakan akan meluas ke wilayah sekitarnya.
CV Inti Pasir sendiri masih simpang siur perihal izin melakukan aktivitas desktruktif tersebut. Pengoperasian dimulai pada tahun 2022, namun warga tidak diberitahu bahkan perihal
sosialisasi amdal oleh oknum-oknum tersebut. ”Warga memang gak tau adanya tambang, tiap
malem suka berisik karna aktivitas pengeboran. Bahkan gak ada sosialisasi dari pemerintah setempat adanya kegiatan tambang tersebut,” ujar Jujun salah satu perwakilan masyarakat desa
Mulyasari.
Gunung Siang sendiri sebetulnya adalah gunung sakral yang banyak memiliki situs budaya didalamnya. Dengan status tersebut banyak warga yang memilih menaruh melestarikan dengan tidak melakukan kegiatan yang merusak ekosistem. ”Gunung Siang itu kawasan yang sakral, itu yang diyakini warga. Wajar jika warga tidak mengetahui kegiatan apapun disana.” sambung Jujun.
Menurut Jujun tingkat kesakralan adalah bukti masyarakat berusaha menjaga lingkungan lewat nilai adat yang ada.
Salah satu tim Advokasi WALHI Jawa Barat, Fauqi menjelaskan persoalan tambang mulai marak dibongkar dimana-mana. Sebab kegiatan pertambangan sudah jelas merusak, maka ada segudang izin yang harus dipenuhi. ”Namun seringkali logika pemerintah itu terbalik, karna dia
(pertambangan) belum ada izin makanya diurus izinnya. Ini yang sebelumnya viral ditindak oleh
pemerintah Kabupaten Cianjur,” ucap Fauqi saat melakukan pertemuan bersama warga.
”Karna tambang itu merusak, makanya ada penekanan ”tanggung jawab” dalam klausul aturannya. Tapi ya sekarang kita lihat, penekanan dilemahkan di aturan UU Cipta Kerja bagi yang legal. Nah bagaimana sekarang dengan yang ilegal?” tegasnya.
Baginya pemerintah desa seharusnya bisa kuat dalam melakukan penertiban jika memang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Tambang memang meningkatkan pendapatan, jika legal. Tetapi akan meningkat biaya kerusakan lingkungan akibatnya. ”Berarti kalo ilegal, pemerintah sama saja buntung sana-sini.” sambungnya.
Walaupun dengan bentuk perizinan melalui skema OSS tidak berarti membuang nilai demokrasi dalam bentuk ruang partisipasi masyarakat. Terlebih proses keterlibatan masyarakat
akan sangat bermakna bagi wilayah terdampak.
Lokasi tambang juga secara koordinat perlu di cek kesesuaiannya dengan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) dan Surat Pernyataan Pemanfaatan Lingkungan (SPPL) yang diajukan. “Ini harusnya menjadi sorotan bagi bupati atau pejabat yang berwenang dalam mengeluarkan ijin tersebut.” Lanjut Fauqi.
Menurut rencana tata ruang Kabupaten Cianjur tahun 2024-2044, Kec. Cilaku masuk dalam kawasan peruntukkan tambang mineral bukan untuk galian c.
Jelas secara tata ruang sangat menyalahi aturan tata ruang. Tetapi, dalam peruntukkan kawasan harus mempertahankan kemurnian ekosistem didalamnya. Apalagi klausul perlindungan dalam UUPLH memberikan kewajiban setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Selain itu operasi tambang juga selalu merusak kawasan mata air di daerah, seperti yang terjadi di Mulyasari.
Keluhan warga menyoal kerusakan di sumber kehidupan mereka, contohnya
air. ”Dan saat ini udah mulai kerasa, padahal sebelumnya gak pernah kesusahan air. Jadi warga yang berjumlah 40 kepala keluarga lebih tegas akan menolak segala kerusakan terhadap Gunung Siang.” tutup Jujun dengan kepal tangan saat itu.