Porosmedia.com, Bandung – Komunitas pencinta BRAGA merasa kecewa dengan ada reklame video megatron menayangkan merk sebuah roko, seharusnya di kawasan BRAGA bebas roko, ujar Bogel, Selasa (22/04/2025).
“Kami meminta agar MEGATRON tersebut dimanfaatkan untuk layanan iklan masyarakat atau Pemerintah Kota Bandung. Kami akan laporkan persoalan ini kepada kementrian Kesehatan RI dan BPK RI, jika tidak diindahkan oleh Pemerintah,” tuturnya BOGEL kepada wartawan.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa MEGATRON tersebut telah melanggar aturan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah. Dimana, berdasarkan aturan Perwal Kota Bandung mengatur tentang larangan iklan rokok melalui Perda dan Perwali yang terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 dan Perwali Nomor 13 Tahun 2023 mengatur tentang petunjuk pelaksanaan KTR. Selain itu, ada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat yang juga terkait dengan regulasi rokok. Perwali 13/2023 lebih detail mengatur tentang larangan iklan rokok.
Bogel menuturkan kurang lebih ada 14 tiang megatron iklan roko dengan Jarak tanam tiang reklame nya yang terlalu dekat dan merusak estetika ke indahan kawasan sepanjang jalan Braga nampak semberawut dan di duga ijin nya sudah kadaluarsa, tandas bogel.
Sebagai pemerhati dan Pelapor komunikasi motor BRAGA, Kang BOGEL yang peduli terhadap estetika Braga berharap ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum dan Dinas terkait untuk di tindak lanjuti ataupun di bongkar,I “ini melanggar dan tentu pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelecehan terhadap regulasi aturan pemerintah”, pungkasnya.**