Hukum  

Dalam, Dugaan Penggelapan Pencelupan Kain. Ada Ulah, Tersangka terhadap Wartawan

Avatar photo
Porosmedia.com, Kab Bandung – Terdakwa Miming Thenico (MT) Direktur dan pemilik PT. Buana Intan Gemilang (BIG) usai menjalani sidang ke-8 di PN Bale Bandung di Jalan Jaksa Naranata Baleendah Kabupaten Bandung (13/2/2024), tepatnya di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, masih dalam perkara dugaan penggelapan pencelupan kain yang merugikan William Ventela sebagai Direktur PT. Sinar Runnerindo senilai Rp. 400 juta, kembali berulah setelah pada minggu lalu ia menunjukkan gestur mengancam kepada para pewarta yang meliput perkaranya:
“Hari ini MT sekeluar dari ruang sidang Oemar Seno Adji, langsung ngadupak (menubrukkan diri) ke para peliput. Tentu semua kaget, malah saya hampir jatuh ngajengkang. Mujur ada rekan-rekan yang menahan badan saya. Setelahnya, ada sedikit keributan, malah orang-orang dari pihak MT, justru menuding ada yang mendorong MT segala. Padahal nyata dari rekaman video para pegiat media, justru MT kayaknya bikin gara-gara pada keributan ini,” papar Harri Safiari salah satu jurnalis yang meliput nomor perkara 1062/Pid.B/2023/PN Blb yang cukup banyak menarik perhatian masyarakat.
Sidang MT ke-8 ini agendanya mendengarkan dua orang saksi yang meringankan, dengan Majelis Hakim diketuai Teguh Arifianto, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri atas Simom Sima Silalahi dan Bony Adi Wicaksono.
“Masih belum begitu jelas duduk perkara ini, yakin besok (Rabu, 21/2/2024 –red) terdakwa akan dimintai keterangannya, perkara ini akan lebih jelas,” papar Jaksa Penuntut Umum Bony Adi Wicaksono.
Terdakwa, Ditahan Kembali!
Di seputar sidang perkara ‘tipu gelap’ yang merugikan William Ventela sebagai Direktur PT. Sinar Runnerindo, kembali Romeo Benny Hutabarat seperti pada minggu lalu, ditanya terkait penangguhan penahanan terdakwa yang sudah sekira lima minggu, lamanya? “Harapannya, dari segi korban mohon ia dilindungi, agar terdakwa ditahan kembali,” ujarnya.
Menyinggung tentang sosok MT yang menurut kabar beredar ia tak hanya terbelit satu persidangan yang menjadikan korban William Ventela sebagai Direktur PT. Sinar Runnerindo mengalami kerugian senilai Rp. 400 juta:
“Gosipnya masih ada 2 atau 3 Laporan Polisi (LP) di Polda Jabar. Ini dilaporkan oleh berbagai pihak, bukan kami saja. Jadi, 3 LP di Polda Jabar sedang berjalan semua. Dugaan perkaranya, ya tipu gelap juga,” jelas Romeo Benny Hutabarat yang nilainya kembali ia ungkapkan – “Sebaiknya, tanya saja ke Humas Polda Jabar,” [R].