Keberadaan Tambang Pasir dan Urug Tol di Klaten, Sudahkah Sesuai Regulasi dan Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat?

Avatar photo
Keberadaan industri konstruksi yang membutuhkan pasir dan urug tol untuk proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Klaten apakah sudah sesuai dengan regulasi
Foto: Tambang urug tol di Sekarbolo Wedi Klaten

Porosmedia.com, Klaten – Keberadaan industri konstruksi yang membutuhkan tambang pasir dan urug tol untuk proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Klaten apakah sudah sesuai dengan regulasi dan memenuhi rasa keadilan masyarakat?

Kabupaten Klaten terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia, telah menjadi saksi dari pertumbuhan pembangunan yang lumayan pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Salah satu aspek yang sangat berperan dalam pertumbuhan ini adalah industri konstruksi, yang membutuhkan pasir dan urug tol untuk proyek-proyek infrastruktur.

Disisi lain dari poin tersebut adalah pertanyaan tentang keberadaan tambang pasir dan urug tol sejauh mana kepatuhan mereka terhadap regulasi dan pemenuhan rasa keadilan masyarakat?

Pertama-tama, kita perlu mengamati regulasi yang berlaku. Pemerintah Indonesia telah memiliki sejumlah aturan yang mengatur industri pertambangan, termasuk tambang pasir dan urug tol.

Salah satunya adalah UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang bertujuan untuk mengatur kegiatan pertambangan secara transparan, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan.

Regulasi lainnya seperti izin lingkungan (AMDAL) dan izin usaha pertambangan (IUP) juga seharusnya menjadi pedoman bagi operator tambang.

Baca juga:  KPJ Menilai Dinsos dan Satpol PP Kota Bandung tidak mampu Menyelesaikan kebutuhan Masyarakat

Namun, dalam prakteknya, pertanyaan muncul tentang sejauh mana regulasi ini dipatuhi. Beberapa informasi dan laporan menunjukkan bahwa ada banyak tambang pasir ilegal di wilayah Klaten, yang beroperasi tanpa izin yang sesuai. Hal ini dapat merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam.

Selain itu, aspek rasa keadilan masyarakat perlu diperhatikan. Bagaimana dampak dari keberadaan tambang pasir dan urug tol ini terhadap penduduk Klaten? Apakah mereka mendapatkan manfaat yang adil dari aktivitas ini, seperti pendapatan pajak galian C daerah menjadi meningkat pesat sehingga kontribusi ke pembangunan di Klaten menjadi kelihatan signifikan? Ataukah malah diabaikan dan hanya mengejar keuntungan oleh pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam industri ini?

Ini adalah pertanyaan yang harus diajukan dan dijawab secara cermat. Keberadaan tambang pasir dan urug tol di Klaten tidak hanya tentang aspek ekonomi, tetapi juga tentang keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial. Pemerintah Kabupaten Klaten dan pihak yang terlibat dalam industri ini harus bekerja sama untuk memastikan bahwa regulasi dipatuhi, Pemda Klaten dan masyarakat mendapatkan manfaat yang sepadan.

Baca juga:  15 Kedai Kopi di Klaten Bakal Meriahkan Klaten Coffee Festival

Dalam upaya ini, transparansi, partisipasi masyarakat, dan pengawasan yang ketat adalah kunci. Masyarakat setempat harus diberikan suara dalam proses pengambilan keputusan terkait tambang pasir dan urug tol.