Porosmedia.com, Bandung – kembali, kuasa hukum warga dari LBH Annas, Prof Anton Minardi meminta warga tidak bertindak anarkis. Dan lebih baik mempercayakan persoalannya, kepada tim kuasa hukum.
Hal tersebut, diminta Anton paska ratusan warga Kelurahan Cipamokolan, Rancasari, Kota Bandung, menggelar istighosah menolak pembangunan rumah peribadatan, Kamis, 27 Februari 2025, yang dinilai sebagian warga pendirian rumah peribadatan diduga tanpa prosedur dan menyalahi aturan.
Maka dari itu, Anton Minardi menuturkan langkah awalnya mengajak perwakilan warga untuk beraudiensi dengan pihak Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.
“Alhamdulillah, hingga saat ini kondisi warga, meski dalam kondisi geram, tapi masih bisa menahan diri,” ujar Anton, kepada pewarta.
Anton juga mendesak, pihak kecamatan agar secara transparans memberikan penjelasan kepada warga, atas polemik tersebut. “Jika ada aturan yang dilanggar, khususnya SKB 2 menteri, maka pembangunan rumah peribadatan harus segera dihentikan,” beber Anton.
“Tidak menutup kemungkinan, unsur tindak pidana yang diduga dilakukan panitia pembangunan (rumah peribadatan) juga akan diproses secara hukum,”tegas Guru Besar Universitas Pasundan (Unpas) tersebut pada giat istigosah menolak pendirian rumah peribadatan tanpa prosedur, yang dihadiri Ketua Umum Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) KH Athian Ali M Dai, Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Jawa Barat KH Roinul Balad.
Sebelumnya, isu yang beredar tidak ada sosialisasi kepada warga, terkait pendirian rumah peribadatan tersebut. Klaim adanya tanda tangan dukungan warga, nyatanya banyak warga tidak merasa membubuhkan tanda tangan dukungan pendirian rumah peribadatan.
Bahkan, sejak lama warga sudah meminta pihak kelurahan dan kecamatan, untuk memasilitasi pertemuan dengan panitia pembangunan. Namun demikian, permintaan warga sejak 2022 tersebut, hingga kini tidak terealisasi.
Untuk itu, “keberatan warga kepada pendirian rumah ibadat dicurahkan dengan melakukan istigosah, sebagai bukti keberatan atas pendirian rumah peribadatan yang tidak sesuai prosedur”, tegas Ketua LPM Cipamokolan Asep Sudarma Adjie pada sesi audensi di Kantor Kecamatan Rancasari, Kamis 27 Februari 2025.
Atas keberatan pendirian rumah peribadatan tersebut, Forum Warga Cipamokolan mengeluarkan pernyataan sikap.
Pertama, warga sangat kecewa aspirasinya tidak ditanggapi walaupun sudah menolak sejak April 2022.
Kedua, warga menemukan sejumlah kejanggalan dan mal administrasi dan mal prosedur.
Ketiga, warga minta difasilitasi Pemerintah untuk berdialog dengan panitia pembangunan gereja tersebut, namun tidak pernah dilaksanakan sampai sekarang.
Keempat, Dinas Ciptabintar atau atasannya segera mencabut PBG (persetujuan bangunan gedung) yang tidak sesuai dengan aturan tersebut.
Kelima, panitia pembangunan rumah peribadatan tersebut, segera menghentikan pembangunan yang ditolak warga.
Keenam, penegakan hukum atas indikasi suap, pemalsuan tanda tangan dan keterangan palsu dari panitia pembangunan rumah peribadatan tersebut dan oknum yang terlibat.
Ketujuh, warga siap mengawal pencabutan PBG tersebut dan siap menjaga kondusifitas dan kerukunan antar masyarakat.
Sementara itu, Camat Rancasari Hamdani siap membawa perkara ini ke pimpinan kota Bandung definit sekarang, ujarnya usai dimintai keterangan.