<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pasar Ciroyom - Porosmedia.com</title>
	<atom:link href="https://porosmedia.com/tag/pasar-ciroyom/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://porosmedia.com/tag/pasar-ciroyom/</link>
	<description>Sumber Informasi Independen, Aktual dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sat, 13 Dec 2025 06:28:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2021/12/cropped-favicon-porosmedia.com_-1-32x32.png</url>
	<title>Pasar Ciroyom - Porosmedia.com</title>
	<link>https://porosmedia.com/tag/pasar-ciroyom/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Revitalisasi Pasar Ciroyom: Bom Waktu Kebijakan yang Mengancam Integritas Pemerintahan Farhan</title>
		<link>https://porosmedia.com/revitalisasi-pasar-ciroyom-bom-waktu-kebijakan-yang-mengancam-integritas-pemerintahan-farhan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Dec 2025 06:28:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Ciroyom]]></category>
		<category><![CDATA[Wempy Syamkarya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=38516</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: R. Wempy Syamkarya, S.H., M.M. Pengamat Kebijakan Publik dan Politik Porosmedia.com – Polemik revitalisasi...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/revitalisasi-pasar-ciroyom-bom-waktu-kebijakan-yang-mengancam-integritas-pemerintahan-farhan/">Revitalisasi Pasar Ciroyom: Bom Waktu Kebijakan yang Mengancam Integritas Pemerintahan Farhan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: R. Wempy Syamkarya, S.H., M.M.<br />
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik</p>
<p><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com</a> – Polemik revitalisasi Pasar Ciroyom Kota Bandung telah berkembang melampaui sekadar persoalan teknis pembangunan pasar. Ia kini menjelma menjadi ujian serius bagi tata kelola pemerintahan daerah, khususnya bagi kepemimpinan Wali Kota Bandung Farhan, yang secara politik dan moral dapat terdampak apabila persoalan ini tidak disikapi secara transparan, adil, dan akuntabel.</p>
<p>Revitalisasi yang semestinya bertujuan meningkatkan kualitas pasar rakyat justru memunculkan kecurigaan publik. Alih-alih memperbaiki ekosistem ekonomi pedagang kecil, kebijakan ini terkesan dipaksakan, minim partisipasi, dan membuka ruang tafsir adanya potensi penyimpangan kewenangan.</p>
<p>Sejumlah fakta lapangan menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam proses revitalisasi Pasar Ciroyom. Pertama, Perumda Pasar Juara Kota Bandung diduga menyusun dan menerapkan aturan strategis tanpa melibatkan atau bahkan tanpa sepengetahuan Kelompok Pengelola Pasar (KPP). Praktik semacam ini mencerminkan defisit transparansi dan mengabaikan prinsip partisipasi publik.</p>
<p>Kedua, kondisi fisik pasar yang dinilai masih layak digunakan justru dibongkar dengan dalih revitalisasi. Kebijakan ini memunculkan pertanyaan rasional: urgensi apa yang sebenarnya melatarbelakangi pembongkaran tersebut? Ketika alasan teknis tidak dijelaskan secara terbuka, kecurigaan publik menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.</p>
<p>Ketiga, muncul dugaan adanya relasi tidak sehat antara Perumda dan pihak ketiga dalam proyek revitalisasi. Dugaan ini, meski masih perlu pembuktian hukum, tetap menjadi alarm serius karena berpotensi mengarah pada praktik kolusi dan penyalahgunaan kewenangan.</p>
<p>Revitalisasi pasar rakyat tidak boleh dijalankan sebagai proyek elitis yang mengabaikan suara pedagang. Proses ini seharusnya dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat pasar. Perumda Pasar Juara wajib menjelaskan secara terbuka tujuan, skema, serta manfaat revitalisasi, sekaligus memastikan tidak ada ruang abu-abu yang berpotensi melahirkan praktik koruptif.</p>
<p>Lebih jauh, keterlibatan aktif masyarakat dan KPM bukan sekadar formalitas, melainkan syarat utama legitimasi kebijakan publik. Tanpa itu, revitalisasi hanya akan dipersepsikan sebagai proyek kekuasaan, bukan kebijakan pembangunan.</p>
<p>Situasi semakin kompleks ketika para pedagang Pasar Ciroyom, disaksikan Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung, menyepakati penolakan revitalisasi serta menuntut pengembalian uang tanda jadi (DP) yang telah disetorkan. Fakta ini mencerminkan adanya ketidakpuasan dan krisis kepercayaan terhadap proses yang dijalankan Perumda.</p>
<p>Secara yuridis, kesepakatan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk penolakan kolektif terhadap kebijakan yang dinilai tidak transparan dan tidak partisipatif. Pengembalian DP dapat pula dimaknai sebagai pengakuan bahwa proses revitalisasi tidak berjalan sesuai kesepakatan awal dan melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset publik.</p>
<p>Perumda Pasar Juara Kota Bandung seharusnya menghormati kesepakatan para pedagang dan DPRD dengan menghentikan sementara seluruh proses revitalisasi Pasar Ciroyom. Evaluasi menyeluruh harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan KPM, pedagang, akademisi, dan unsur masyarakat sipil.</p>
<p>Selain itu, seluruh tahapan kebijakan wajib dibuka ke publik agar dapat diawasi secara kolektif. Transparansi dan akuntabilitas bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum dan moral untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.a</p>
<p>Jika polemik ini dibiarkan berlarut tanpa penyelesaian yang adil, bukan tidak mungkin revitalisasi Pasar Ciroyom akan menjadi “bom waktu” yang menggerus kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Bandung. Secara politik, hal ini berpotensi menyeret nama Wali Kota Bandung Farhan, meski kebijakan operasional berada di tangan Perumda.</p>
<p>Dalam sistem demokrasi, kelalaian dalam pengawasan tetap menjadi tanggung jawab kepala daerah. Karena itu, ketegasan, keberpihakan pada rakyat kecil, serta keberanian melakukan koreksi kebijakan menjadi kunci menjaga integritas pemerintahan dan masa depan politik Kota Bandung.</p>
<p>Revitalisasi Pasar Ciroyom, sebagaimana berjalan saat ini, menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak selaras dengan kepentingan masyarakat pasar. Semoga fakta dan kritik ini dijadikan bahan introspeksi serius bagi seluruh pemangku kebijakan, agar pembangunan tidak menjelma menjadi sumber konflik dan ketidakadilan sosial.</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/revitalisasi-pasar-ciroyom-bom-waktu-kebijakan-yang-mengancam-integritas-pemerintahan-farhan/">Revitalisasi Pasar Ciroyom: Bom Waktu Kebijakan yang Mengancam Integritas Pemerintahan Farhan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Demo Pedagang Pasar Ciroyom Tolak Kebijakan Tak Adil</title>
		<link>https://porosmedia.com/demo-pedagang-pasar-ciroyom-tolak-kebijakan-tak-adil/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Nov 2025 14:55:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Demo Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Ciroyom]]></category>
		<category><![CDATA[Tolak Kebijakan Tak Adil]]></category>
		<category><![CDATA[Wempy Syamkarya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=37246</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com, Bandung — Gelombang penolakan muncul dari sejumlah pedagang di Pasar Ciroyom, Kota Bandung. Mereka...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/demo-pedagang-pasar-ciroyom-tolak-kebijakan-tak-adil/">Demo Pedagang Pasar Ciroyom Tolak Kebijakan Tak Adil</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com,</a> Bandung — Gelombang penolakan muncul dari sejumlah pedagang di Pasar Ciroyom, Kota Bandung. Mereka memprotes kebijakan yang dinilai tidak adil dari Perumda Pasar Ciroyom Juara, terkait pelaksanaan Surat Edaran Nomor 511.2/877–PERUMDA.PJ/2025 tentang kerja sama pedagang lantai dasar yang telah melakukan verifikasi Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB), penandatanganan MoU, dan pembayaran uang muka Hak Pemakaian Sewa Tempat Usaha.</p>
<p>Berdasarkan surat tersebut, pedagang diwajibkan menyelesaikan seluruh proses administrasi hingga 15 November 2025. Bagi yang tidak memenuhi batas waktu, mereka akan dianggap sebagai pedagang baru, dengan konsekuensi administratif dan finansial yang berbeda.</p>
<p>Namun, kebijakan ini justru memantik keresahan. Sejumlah pedagang menganggap aturan tersebut memberatkan dan tidak mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan, terutama terkait fasilitas pasar yang dinilai belum layak.</p>
<p>Fasilitas Minim, Beban Berat</p>
<p>Kondisi Pasar Ciroyom disebut masih jauh dari ideal. Sampah yang belum tertangani dengan baik, kebersihan lingkungan yang buruk, hingga keterbatasan fasilitas umum seperti toilet dan drainase, menjadi keluhan utama pedagang.</p>
<p>“Wajar jika pedagang merasa keberatan diminta melunasi hak sewa tempat usaha sementara fasilitas dasar belum terpenuhi. Mereka merasa diperlakukan tidak adil,” kata R. Wempy Syamkarya, SH., MM., pengamat kebijakan publik dan politik.</p>
<p>Menurutnya, kebijakan publik yang menyangkut kepentingan ekonomi rakyat kecil seharusnya berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, dan timbal balik. “Kewajiban harus diiringi dengan pemenuhan hak. Jika pedagang dituntut membayar penuh, maka Perumda wajib memastikan pelayanan dan fasilitas pasar sudah layak,” ujarnya.</p>
<p>Sudut Pandang Perumda</p>
<p>Di sisi lain, pihak Perumda Pasar Ciroyom Juara diduga memiliki pertimbangan administratif dan kebijakan tersendiri. Penataan ulang sistem sewa dan legalitas tempat usaha diklaim sebagai bagian dari upaya reformasi pengelolaan aset daerah.</p>
<p>Namun, Wempy menilai pendekatan semacam itu tetap harus mengedepankan komunikasi yang sehat dan partisipatif. “Kebijakan yang baik bukan hanya sah secara hukum, tapi juga diterima secara sosial. Kalau pendekatannya sepihak, hasilnya pasti konflik,” katanya menegaskan.</p>
<p>Kebutuhan Dialog dan Mediasi</p>
<p>Sebagai solusi, Wempy mengusulkan agar Direktur Utama Perumda Pasar Juara segera melakukan dialog terbuka dengan para pedagang untuk membangun kepercayaan bersama.<br />
“Dialog langsung menjadi kunci penyelesaian. Dirut harus hadir, mendengarkan aspirasi, menjelaskan arah kebijakan, dan membuka ruang kompromi. Pedagang bukan objek, mereka mitra strategis dalam ekosistem ekonomi rakyat,” ujarnya.</p>
<p>Selain itu, Wempy menyarankan pembentukan Tim Mediasi Independen yang melibatkan unsur pedagang, Perumda, dan Pemerintah Daerah, serta menghadirkan mediator netral agar solusi yang dihasilkan bersifat adil dan mengikat kedua pihak.</p>
<p>Lima Rekomendasi Solusi</p>
<p>1. Peninjauan Ulang Kebijakan: Perumda perlu mengevaluasi isi dan tenggat Surat Edaran, menyesuaikan dengan situasi riil dan kemampuan ekonomi pedagang.</p>
<p>2. Percepatan Perbaikan Fasilitas: Segera benahi infrastruktur pasar seperti sanitasi, area sampah, dan penerangan sebagai bentuk komitmen pelayanan publik.</p>
<p>3. Komunikasi Terbuka: Adakan forum berkala antara manajemen pasar dan paguyuban pedagang agar setiap kebijakan dibahas secara terbuka.</p>
<p>4. Pemberian Insentif: Pertimbangkan diskon atau keringanan pembayaran bagi pedagang yang taat administrasi dan aktif menjaga kebersihan serta keamanan pasar.</p>
<p>5. Pembentukan Tim Mediasi: Libatkan unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil untuk menengahi perbedaan kebijakan dan mencari solusi kolektif.</p>
<p>Demo Adalah Jalan Terakhir</p>
<p>Wempy menegaskan, aksi demonstrasi merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang. Namun, ia mengingatkan agar langkah tersebut ditempuh secara damai dan konstitusional.<br />
“Sebelum turun ke jalan, pedagang sebaiknya menyampaikan tuntutan secara tertulis dan resmi, meminta pertemuan dengan Dirut, serta memberi ruang bagi Perumda untuk menanggapi. Jika dialog gagal dan kebijakan tetap dianggap diskriminatif, barulah aksi protes bisa menjadi opsi terakhir,” tegasnya.</p>
<p>Menurut Wempy, konflik di pasar tradisional seperti Ciroyom bukan sekadar soal uang sewa, tapi juga cermin dari lemahnya komunikasi publik di tingkat kebijakan daerah.<br />
“Ketika rakyat kecil harus berteriak lewat demo, itu tanda bahwa ruang dialog sebelumnya tidak berfungsi. Ini yang harus dibenahi,” pungkasnya.</p>
<p>R. Wempy Syamkarya, SH., MM.<br />
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/demo-pedagang-pasar-ciroyom-tolak-kebijakan-tak-adil/">Demo Pedagang Pasar Ciroyom Tolak Kebijakan Tak Adil</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penjelasan Dirut PT CSI Terkait Dugaan KKN Revitalisasi Pasar Ciroyom yang Dilaporkan PPPC ke KPK</title>
		<link>https://porosmedia.com/penjelasan-dirut-pt-csi-terkait-dugaan-kkn-revitalisasi-pasar-ciroyom-yang-dilaporkan-pppc-ke-kpk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Oct 2025 02:37:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Dirut CSI]]></category>
		<category><![CDATA[Kuswandiar]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Ciroyom]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=35625</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com.Bandung – Manajemen PT Cahaya Sentosa Indonesia (CSI) memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait dugaan praktik...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/penjelasan-dirut-pt-csi-terkait-dugaan-kkn-revitalisasi-pasar-ciroyom-yang-dilaporkan-pppc-ke-kpk/">Penjelasan Dirut PT CSI Terkait Dugaan KKN Revitalisasi Pasar Ciroyom yang Dilaporkan PPPC ke KPK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com.Bandung</a> – Manajemen PT Cahaya Sentosa Indonesia (CSI) memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait dugaan praktik kolusi dan korupsi (KKN) dalam proyek revitalisasi Pasar Ciroyom, Kota Bandung. Dugaan tersebut sebelumnya disampaikan Persatuan Pedagang Pasar Ciroyom (PPPC) melalui surat resmi yang dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p>Direktur Utama PT CSI, Kuswandiar SE, MM, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak terlibat dalam proses lelang renovasi Pasar Ciroyom.</p>
<p>“Sejauh ini kami mengapresiasi media sebagai sarana kontrol sosial. Namun perlu kami luruskan, PT CSI tidak pernah terlibat dalam proses pelelangan renovasi Pasar Ciroyom,” ujar Kuswandiar saat ditemui di salah satu kafe di Kota Bandung, Selasa (30/9/2025).</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa kerja sama PT CSI dengan Perumda Pasar Bermartabat Kota Bandung selama enam bulan terakhir hanya terbatas pada penyediaan jasa pendukung.</p>
<p>“Kami hanya menjadi mitra kerja dalam bidang penyedia jasa dan administrasi, seperti pengadaan tenaga kerja untuk keamanan, kebersihan, serta pengelolaan retribusi. Jadi tidak ada sangkut paut dengan mekanisme lelang renovasi Pasar Ciroyom,” jelasnya.</p>
<p>Menurutnya, pemberitaan yang mengaitkan PT CSI dengan skema penentuan pemenang lelang tidak berdasar. “Apalagi disebut terlibat dalam skema lelang, itu tidak benar. Sekali lagi kami tegaskan, PT CSI tidak terkait dengan lelang revitalisasi Pasar Ciroyom,” tambahnya.</p>
<p>Sebelumnya, PPPC melayangkan laporan dugaan adanya praktik KKN yang melibatkan sejumlah pihak. Surat laporan tersebut telah dikirimkan sejak 12 Mei 2025, dengan permintaan agar KPK segera menindaklanjuti.</p>
<p>Adapun poin-poin yang disampaikan PPPC dalam laporannya, antara lain:</p>
<p>1. Markup harga lapak hingga Rp28 juta per meter persegi, yang dinilai tidak wajar dibanding harga sebelumnya sekitar Rp5 juta per meter persegi.</p>
<p>2. Penunjukan pihak pengembang yang dianggap tidak transparan dan sarat kepentingan bisnis.</p>
<p>3. Pemaksaan kepada pedagang agar menyetujui pembelian lapak dengan harga tinggi, tanpa dialog partisipatif.</p>
<p>4. Pemilihan Pasar Ciroyom sebagai objek revitalisasi, meski kondisi pasar dinilai masih layak. Sementara itu, ada pasar lain yang lebih mendesak direvitalisasi, seperti Pasar Kosambi, Pasar Kiaracondong, Pasar Ujungberung, dan Pasar Sederhana.</p>
<p>5. Dugaan keterlibatan sejumlah pihak, baik dari unsur pengelola pasar, legislatif, maupun pemerintah daerah, yang menurut PPPC perlu ditelusuri lebih lanjut oleh lembaga penegak hukum.</p>
<p>PPPC menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat demi melindungi kepentingan pedagang Pasar Ciroyom, dan meminta KPK segera mengambil langkah investigasi secara menyeluruh.</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/penjelasan-dirut-pt-csi-terkait-dugaan-kkn-revitalisasi-pasar-ciroyom-yang-dilaporkan-pppc-ke-kpk/">Penjelasan Dirut PT CSI Terkait Dugaan KKN Revitalisasi Pasar Ciroyom yang Dilaporkan PPPC ke KPK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Krisis Listrik di Pasar Juara: Tunggakan PLN Ganggu Aktivitas Pedagang</title>
		<link>https://porosmedia.com/krisis-listrik-di-pasar-juara-tunggakan-pln-ganggu-aktivitas-pedagang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Sep 2025 06:58:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Poros Warga]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Ciroyom]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar juara]]></category>
		<category><![CDATA[Tunggakan bayar listrik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=35287</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com, Bandung – Kondisi Pasar Juara Kota Bandung, khususnya di kawasan Ciroyom, tengah menjadi sorotan...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/krisis-listrik-di-pasar-juara-tunggakan-pln-ganggu-aktivitas-pedagang/">Krisis Listrik di Pasar Juara: Tunggakan PLN Ganggu Aktivitas Pedagang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com,</a> Bandung – Kondisi Pasar Juara Kota Bandung, khususnya di kawasan Ciroyom, tengah menjadi sorotan serius. Lampu penerangan di area pasar padam akibat tunggakan pembayaran listrik kepada PLN. Situasi ini jelas merugikan pedagang, terutama pedagang ikan basah yang sangat bergantung pada lingkungan bersih, terang, dan sehat untuk menjaga kualitas dagangan mereka.</p>
<p>Sebagai pasar yang digadang-gadang menjadi ikon modernisasi pengelolaan pasar di Kota Bandung, kondisi ini sungguh memprihatinkan. Pasar sebesar Pasar Juara semestinya memiliki antisipasi, misalnya penyediaan genset cadangan, apalagi aktivitas perdagangan banyak berlangsung malam hari.</p>
<p>Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pedagang tidak pernah menunggak iuran pembayaran listrik. Pertanyaan besar pun muncul: ke mana sebenarnya setoran uang pedagang untuk pembayaran listrik? Pertanyaan ini harus dijawab secara transparan oleh manajemen Perumda Pasar Juara, khususnya direksi.</p>
<p>Keterlambatan pembayaran listrik ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan cermin kegagalan tata kelola. Direksi Perumda Pasar Juara perlu menjelaskan secara terbuka apa yang menyebabkan tunggakan terjadi. Publik berhak tahu, dan pedagang berhak mendapat perlindungan atas hak mereka untuk berdagang dengan layak.</p>
<p>Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung juga tidak bisa tinggal diam. Sebagai pemilik kewenangan atas BUMD, mereka harus memastikan fungsi pelayanan publik berjalan tanpa hambatan. Begitu pula DPRD Kota Bandung, khususnya Komisi B, yang memiliki fungsi pengawasan. Abai terhadap kasus ini sama saja membiarkan pedagang menanggung kerugian sendirian.</p>
<p>Langkah Mendesak yang Harus Ditempuh</p>
<p>1. Perumda Pasar Juara – Segera melunasi tunggakan listrik dan memulihkan penerangan di Pasar Juara, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh atas sistem keuangan internal.</p>
<p>2. Direksi Perumda Pasar Juara – Bertanggung jawab secara moral dan administratif atas kelalaian ini, serta menjamin tidak terulang kembali.</p>
<p>3. Pemerintah Kota Bandung – Perlu memperketat pengawasan terhadap BUMD agar pengelolaan pasar lebih profesional dan transparan.</p>
<p>4. DPRD Kota Bandung – Wajib mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk menindaklanjuti absennya jajaran direksi dalam rapat kerja dengan Komisi B.</p>
<p>Transparansi dan Akuntabilitas</p>
<p>Kasus ini menegaskan bahwa Perumda Pasar Juara harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Pedagang tidak boleh terus menjadi korban akibat kelemahan manajemen. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Juara sudah jelas menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan profesional.</p>
<p>Krisis listrik di Pasar Juara bukan sekadar soal lampu padam, tetapi soal tata kelola BUMD yang lemah. Jika persoalan mendasar seperti listrik saja tidak bisa dikelola dengan baik, bagaimana masyarakat bisa percaya pada visi besar modernisasi pasar?</p>
<p>Komisi B DPRD sudah menerima audiensi dari Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu, dan mendorong Pemkot Bandung serta Perumda Pasar Juara segera menyelesaikan masalah ini. Namun, langkah nyata harus segera terlihat, bukan hanya pernyataan formal.</p>
<p>Kejadian ini harus dijadikan pelajaran mahal: pasar adalah urat nadi ekonomi rakyat kecil, dan kegagalan mengelolanya sama saja dengan mengorbankan kehidupan banyak orang.</p>
<div style="width: 680px;" class="wp-video"><video class="wp-video-shortcode" id="video-35287-1" width="680" height="385" preload="metadata" controls="controls"><source type="video/mp4" src="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2025/09/VID-20250921-WA0032.mp4?_=1" /><a href="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2025/09/VID-20250921-WA0032.mp4">https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2025/09/VID-20250921-WA0032.mp4</a></video></div>
<p>R. Wempy Syamkarya<br />
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/krisis-listrik-di-pasar-juara-tunggakan-pln-ganggu-aktivitas-pedagang/">Krisis Listrik di Pasar Juara: Tunggakan PLN Ganggu Aktivitas Pedagang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		<enclosure url="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2025/09/VID-20250921-WA0032.mp4" length="7868179" type="video/mp4" />

			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Korupsi Perumda Pasar Juara: LSM Tantang Polrestabes Bandung Tindak Direksi dan Pihak Swasta</title>
		<link>https://porosmedia.com/dugaan-korupsi-perumda-pasar-juara-lsm-tantang-polrestabes-bandung-tindak-direksi-dan-pihak-swasta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Aug 2025 03:13:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Pasar]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Ciroyom]]></category>
		<category><![CDATA[Perumda Pasar]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestabes]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=33598</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com, Bandung – Penyelidikan dugaan korupsi di tubuh Perumda Pasar Juara Kota Bandung memasuki babak...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/dugaan-korupsi-perumda-pasar-juara-lsm-tantang-polrestabes-bandung-tindak-direksi-dan-pihak-swasta/">Dugaan Korupsi Perumda Pasar Juara: LSM Tantang Polrestabes Bandung Tindak Direksi dan Pihak Swasta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com,</a> Bandung – Penyelidikan dugaan korupsi di tubuh Perumda Pasar Juara Kota Bandung memasuki babak yang kian memanas. Dua LSM pemerhati pasar tradisional, PMPR Indonesia dan Maung Kaboa Parahyangan, menegaskan dukungan penuh kepada Polrestabes Bandung, namun sekaligus melempar tantangan keras: jangan berhenti di pedagang, panggil direksi dan pihak swasta yang terindikasi ikut bermain.</p>
<p>Kasus ini mencuat dari laporan pengaduan para pedagang sejak Februari 2025, yang kemudian direspons Polrestabes Bandung dengan memanggil Ketua Paguyuban Pasar Ciroyom pada 23 Juli 2025. Pemanggilan tersebut dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim berdasarkan Surat Perintah Tugas SP-Gas/960/VII/HUK.86/2025/Reskrim, dan mengacu pada KUHAP, UU Kepolisian, serta Inpres Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter wp-image-33600 size-full" src="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250812-WA0078.jpg" alt="" width="900" height="1271" srcset="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250812-WA0078.jpg 900w, https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250812-WA0078-768x1085.jpg 768w" sizes="(max-width: 900px) 100vw, 900px" /></p>
<p>Dugaan penyimpangan yang diselidiki bukan perkara sepele. Informasi yang dihimpun menyebut adanya kongkalikong antara jajaran direksi Perumda Pasar Juara dengan pihak swasta, yang diduga mengatur skema bisnis pasar untuk keuntungan kelompok tertentu.</p>
<p>Indikasi lainnya meliputi pungutan liar (pungli), ketidaktransparanan keuangan retribusi pasar, serta praktik jual-beli kios/lapak berdasarkan SK Beni Ilyas yang sejatinya telah dibayar lunas oleh pedagang. Lebih parah, pedagang dibebani biaya revitalisasi fantastis sebesar Rp20–30 juta per meter persegi, angka yang jelas tidak masuk akal untuk ukuran pasar rakyat.</p>
<p>Bila terbukti, pola ini berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Menurut PMPR Indonesia dan Maung Kaboa Parahyangan, proses hukum yang hanya mengundang pedagang untuk dimintai keterangan akan melahirkan kesan tebang pilih.</p>
<figure id="attachment_33601" aria-describedby="caption-attachment-33601" style="width: 720px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" class="wp-image-33601 size-full" src="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250813-WA0006.jpg" alt="" width="720" height="397" /><figcaption id="caption-attachment-33601" class="wp-caption-text">Ketua Paguyuban Pasar Ciroyom : Paska Pemanggilan Polrestabes waktu lalu.</figcaption></figure>
<p>&#8220;Polrestabes sudah di jalur yang benar. Tapi publik menunggu langkah berikutnya: panggil direksi Perumda Pasar Juara, panggil pihak swasta yang terindikasi, dan buka semua fakta di hadapan hukum,” tegas perwakilan kedua LSM tersebut.</p>
<p>Mereka menilai, kepercayaan masyarakat terhadap aparat akan melonjak jika kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu, menyentuh semua aktor yang diduga terlibat, bukan hanya mereka yang berada di lapis terluar.</p>
<p>Ini bukan kali pertama Polrestabes Bandung mendapat sorotan positif. Pada kasus polemik Pasar Gedebage, aparat bergerak cepat memanggil pihak terkait pasca sidak Gubernur Jabar dan Wali Kota Bandung. Langkah cepat itulah yang kini diharapkan terulang, dengan cakupan pemeriksaan yang lebih berani.</p>
<p>Polemik ini bukan sekadar soal pasar Ciroyom atau Cihaurgeulis. Ini adalah ujian komitmen pemberantasan korupsi di level BUMD, lembaga yang sejatinya mengelola aset publik untuk kesejahteraan rakyat.</p>
<p>Ketika pengelolaannya justru diwarnai dugaan permainan gelap, yang terancam bukan hanya pedagang, tetapi juga kredibilitas pemerintah daerah dan stabilitas ekonomi rakyat kecil.</p>
<p>LSM mendesak agar kasus ini menjadi momentum reformasi total tata kelola Perumda Pasar Juara. Transparansi, audit keuangan terbuka, dan mekanisme partisipasi pedagang dalam pengambilan keputusan mutlak diperlukan.</p>
<p>Sebagai pintu masuk ekonomi rakyat, pasar tradisional tidak boleh menjadi ladang subur bagi permainan rente dan manipulasi kebijakan.</p>
<div class="gmr-embed-responsive gmr-embed-responsive-16by9 gmr-video-responsive"><iframe title="pedagang Tolak revitalisasi pasar ciroyom" width="680" height="510" src="https://www.youtube.com/embed/Fr8bnVvEBME?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></div>
<p>Catatan Redaksi:<br />
Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers. Porosmedia.com berkomitmen menjaga keseimbangan pemberitaan dengan membuka ruang tanggapan dari pihak terkait.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/dugaan-korupsi-perumda-pasar-juara-lsm-tantang-polrestabes-bandung-tindak-direksi-dan-pihak-swasta/">Dugaan Korupsi Perumda Pasar Juara: LSM Tantang Polrestabes Bandung Tindak Direksi dan Pihak Swasta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pasar Ciroyom Bandung di Persimpangan Jalan: Antara Kepentingan Ekonomi, Aspirasi Pedagang, dan Ketidaksinkronan Penguasa</title>
		<link>https://porosmedia.com/pasar-ciroyom-bandung-di-persimpangan-jalan-antara-kepentingan-ekonomi-aspirasi-pedagang-dan-ketidaksinkronan-penguasa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 31 May 2025 05:56:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Ciroyom]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=30351</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com, Bandung – Di jantung barat Kota Bandung, Pasar Ciroyom berdiri sebagai denyut nadi ekonomi...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/pasar-ciroyom-bandung-di-persimpangan-jalan-antara-kepentingan-ekonomi-aspirasi-pedagang-dan-ketidaksinkronan-penguasa/">Pasar Ciroyom Bandung di Persimpangan Jalan: Antara Kepentingan Ekonomi, Aspirasi Pedagang, dan Ketidaksinkronan Penguasa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com,</a> Bandung – Di jantung barat Kota Bandung, Pasar Ciroyom berdiri sebagai denyut nadi ekonomi rakyat yang telah beroperasi puluhan tahun. Namun, di balik hiruk-pikuk aktivitas niaga harian, pasar ini tengah berada dalam kondisi dilematis yang kompleks. Tarik-menarik kepentingan antara pedagang, investor, pengelola, dan pemerintah kota menciptakan konflik terbuka maupun diam-diam yang membuat pembenahan pasar justru semakin kabur arahnya.</p>
<p>Aspirasi Pedagang: Forum yang Banyak, Suara yang Terpecah</p>
<p>Saat ini, terdapat lebih dari lima forum atau perkumpulan pedagang yang masing-masing membawa narasi dan tuntutan berbeda. Beberapa mendesak peremajaan total infrastruktur pasar dengan dukungan investor, sementara lainnya khawatir revitalisasi justru mengancam eksistensi pedagang kecil dan menengah. Aspirasi mereka belum menemukan kanal yang memadai untuk disalurkan secara kolektif dan konstruktif.</p>
<p>“Yang kami inginkan sederhana: keamanan berjualan, fasilitas yang layak, dan keterlibatan aktif dalam setiap keputusan. Tapi yang datang malah perpecahan dan suara kami terbelah,” ujar salah satu ketua forum pedagang yang enggan disebutkan namanya.</p>
<p>Perumda Pasar: Dilema di Tengah Kepungan Tekanan</p>
<p>Perumda Pasar Kota Bandung sebagai pengelola resmi berada dalam posisi serba sulit. Di satu sisi mereka dituntut melakukan pembenahan fasilitas dan sistem tata kelola, sementara di sisi lain mereka dibebani ekspektasi untuk tidak menyakiti para pedagang yang menggantungkan hidup di sana.</p>
<p>“Kami paham betul bahwa ada kebutuhan mendesak untuk revitalisasi, tapi kami juga tidak ingin proses ini menjadi proyek yang menyingkirkan masyarakat pasar. Ini bukan soal bangunan, ini soal hajat hidup banyak orang,” ujar salah satu pejabat Perumda yang diwawancarai Porosmedia secara off the record.</p>
<p>Intervensi Pihak Eksternal: Perbaruan atau Provokasi?</p>
<p>Belakangan, berbagai kelompok dari luar lingkungan pasar – mulai dari LSM, organisasi kemasyarakatan, hingga pengamat urban – turut meramaikan wacana pembenahan Pasar Ciroyom. Sayangnya, tak semua intervensi bersifat solutif. Beberapa justru menyulut konflik horizontal antar-pedagang, memanfaatkan keresahan mereka untuk agenda lain yang tidak berhubungan langsung dengan pasar.</p>
<p>“Ada yang datang bawa proposal, ada yang hanya menyebar hoaks, bahkan ada yang menyudutkan pemerintah tanpa solusi konkret. Ini memecah perhatian dan mengaburkan masalah utama,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.</p>
<p>Investor: Tarik Ulur di Tengah Ketidakpastian</p>
<p>Sementara itu, pihak investor swasta yang sempat menyatakan ketertarikan untuk merevitalisasi pasar kini cenderung tarik-ulur. Beberapa menilai situasi di lapangan terlalu sensitif dan tidak kondusif untuk investasi jangka panjang. Belum lagi absennya kejelasan sikap dari Pemerintah Kota Bandung menambah ketidakpastian dalam perencanaan investasi.</p>
<p>“Mereka ingin ROI (Return on Investment) yang jelas, tapi ketika pihak pemerintah saja tidak satu suara, bagaimana mereka bisa melangkah?” ungkap seorang analis ekonomi perkotaan.</p>
<p>Pemerintah Kota Bandung: Tidak Sinkron, Tidak Tegas</p>
<p>Di tengah semua itu, Pemerintah Kota Bandung tampak belum menunjukkan konsistensi arah kebijakan. Wali Kota dan Wakil Wali Kota seakan berjalan di rel berbeda. Isu revitalisasi Pasar Ciroyom yang semestinya menjadi prioritas pembangunan kota justru tenggelam oleh kepentingan politik, pencitraan, dan pendekatan sektoral yang tidak terpadu.</p>
<p>Ketiadaan satu visi antara dua pemegang kekuasaan eksekutif di tingkat kota ini memperburuk kebingungan di lapangan. Pedagang kehilangan arah, pengelola kebingungan, dan investor semakin menjauh.</p>
<p>Saatnya Berpikir Solusi, Bukan Sekadar Reaksi</p>
<p>Beberapa pengamat tata kota dan pemerhati ekonomi kerakyatan telah menyuarakan pentingnya pendekatan holistik dan partisipatif dalam menata kembali Pasar Ciroyom. Mereka menekankan bahwa revitalisasi bukan hanya soal fisik bangunan, tetapi juga soal pemihakan terhadap ekonomi informal, keberlanjutan sosial, dan tata kelola yang adil.</p>
<p>“Yang dibutuhkan bukan sekadar pembangunan ulang, tetapi restrukturisasi total dengan basis dialog dan data. Harus ada transparansi, keberpihakan pada rakyat kecil, dan kemauan politik yang tulus,” ujar Harri, Pengamat Kebijakan Publik di Kota Bandung.</p>
<p>Antara Kepentingan dan Keadilan Sosial</p>
<p>Pasar Ciroyom hari ini adalah cermin dari banyak pasar tradisional di Indonesia: tercekik di antara kepentingan elit, ditarik oleh suara yang tercerai, dan ditinggalkan oleh kebijakan yang lamban. Apakah Pasar Ciroyom akan dibenahi untuk kesejahteraan, atau justru menjadi korban dari agenda-agenda sektoral, semuanya kini berada di tangan para pengambil keputusan.</p>
<p>Jika tidak ada keberanian untuk mengakui realitas dan melibatkan semua pihak secara jujur, maka Pasar Ciroyom hanya akan menjadi episode lain dari kegagalan manajemen urban—sebuah simbol kealpaan kolektif terhadap hajat hidup rakyat kecil di tengah kota.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/pasar-ciroyom-bandung-di-persimpangan-jalan-antara-kepentingan-ekonomi-aspirasi-pedagang-dan-ketidaksinkronan-penguasa/">Pasar Ciroyom Bandung di Persimpangan Jalan: Antara Kepentingan Ekonomi, Aspirasi Pedagang, dan Ketidaksinkronan Penguasa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>‎Ciroyom Membara: Ketika Suara Pedagang Diabaikan Demi Proyek Seremonial</title>
		<link>https://porosmedia.com/ciroyom-membara-ketika-suara-pedagang-diabaikan-demi-proyek-seremonial/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 May 2025 13:26:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Ciroyom]]></category>
		<category><![CDATA[Perumda]]></category>
		<category><![CDATA[Wempy Syamkarya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=30025</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Wempy Syamkarya &#124; Pengamat Kebijakan Publik dan Politik ‎ ‎Porosmedia.com, Bandung – Pasar Ciroyom...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/ciroyom-membara-ketika-suara-pedagang-diabaikan-demi-proyek-seremonial/">‎Ciroyom Membara: Ketika Suara Pedagang Diabaikan Demi Proyek Seremonial</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Wempy Syamkarya | Pengamat Kebijakan Publik dan Politik<br />
‎<br />
<a href="http://Porosmedia.com/">‎Porosmedia.com,</a> Bandung – Pasar Ciroyom bukan sekadar pusat perdagangan; ia adalah denyut nadi ekonomi rakyat Kota Bandung. Di tengah geliat modernisasi dan revitalisasi perkotaan yang kerap mengatasnamakan “pembangunan,” suara-suara kecil dari lorong-lorong pasar tradisional justru kian tenggelam. Kasus terbaru yang menyeret Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bandung dalam konflik terbuka dengan para pedagang Ciroyom mencerminkan persoalan klasik: pembangunan yang tak berakar pada realitas sosial ekonomi.<br />
‎<br />
‎Perumda Pasar sebagai pengelola memiliki mandat untuk memperbaiki infrastruktur pasar demi meningkatkan pelayanan dan daya saing. Namun, narasi revitalisasi yang kini disuarakan justru menuai penolakan keras dari pedagang. Bukan karena pedagang anti perubahan, tetapi karena prosesnya yang tertutup, terburu-buru, dan diduga sarat kepentingan kelompok.<br />
‎<br />
‎Para pedagang menolak relokasi ke tempat penampungan sementara, keberatan atas harga kios yang dianggap tidak masuk akal, serta memprotes pembayaran booking fee sebelum ada kesepakatan harga bersama. Semua ini menunjukkan tidak adanya komunikasi transparan dan kemitraan sejati sebagaimana diamanatkan oleh Perda No. 8 Tahun 2020, khususnya pasal 4 yang menekankan asas kewajaran, transparansi, dan kemitraan saling menguntungkan.<br />
‎<br />
‎Ironi berikutnya adalah menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar area pasar yang justru mendapat “kemudahan” berjualan tanpa menanggung beban kios, retribusi besar, atau ancaman relokasi. Pedagang resmi di dalam pasar menghadapi tekanan ekonomi, biaya tinggi, dan penurunan pengunjung. Sementara PKL, yang berada di ruang publik seperti trotoar dan badan jalan, justru leluasa berdagang. Kebijakan yang inkonsisten ini menciptakan kompetisi tidak sehat dan memicu kecemburuan sosial.<br />
‎<br />
‎Jika ketimpangan ini terus dibiarkan, bukan hanya ekonomi para pedagang pasar yang runtuh, tapi juga wibawa pemerintah kota dalam menata ruang publik.<br />
‎<br />
‎R. Wempy Syamkarya, pengamat kebijakan publik dan politik, mengingatkan bahwa Perumda sebagai entitas kebijakan ekonomi daerah seharusnya memahami kondisi riil para pedagang. Proyek revitalisasi, katanya, jangan menjadi sekadar proyek visual seremonial yang melupakan subtansi: keberlangsungan ekonomi rakyat kecil.<br />
‎<br />
‎Wempy juga menyoroti lemahnya komunikasi dan pendekatan yang dilakukan Perumda, terutama karena kehadiran aktor-aktor yang dianggap kurang kompeten dan tak memahami medan sosial di lapangan. Dirut Perumda Pasar pun didesak untuk turun langsung, bukan hanya demi menyelamatkan proyek revitalisasi, tetapi juga demi mengembalikan kepercayaan publik.<br />
‎<br />
Para pedagang tidak menolak perubahan. Mereka justru mengajukan kebutuhan riil: meja dagang yang kuat dan antikarat, sistem drainase yang baik, area loading dock yang memadai, pengelolaan sampah yang terintegrasi, hingga akses jalan keluar yang aman. Semua itu adalah hal mendasar agar pasar tetap fungsional dan bersih—bukan kemewahan, melainkan kebutuhan.<br />
‎<br />
‎Sayangnya, kebutuhan itu tertutup oleh skema revitalisasi yang terlihat lebih mengedepankan tampilan fisik ketimbang efisiensi dan keberlanjutan pasar.<br />
‎<br />
‎Para pedagang memohon perlindungan langsung kepada Wali Kota Bandung dan Gubernur Jawa Barat. Mereka tidak sedang minta subsidi, tetapi menuntut keadilan kebijakan dan penghentian segala bentuk penyalahgunaan jabatan yang menghancurkan eksistensi mereka.<br />
‎<br />
‎Dalam situasi ini, pemimpin sejati adalah mereka yang berani turun tangan menyelesaikan konflik secara manusiawi dan bermartabat. Pasar tradisional bukan sekadar tempat jual beli, melainkan ruang hidup ekonomi rakyat. Jika pemerintah hanya berpihak pada pembangunan fisik tanpa mengindahkan suara pedagang, maka revitalisasi sejatinya hanyalah penggusuran dengan wajah baru.<br />
‎<br />
‎Pasar Ciroyom adalah cermin. Ketika cermin itu retak karena kebijakan yang timpang, maka yang terlihat adalah wajah buram dari tata kelola ekonomi kota. Pemerintah daerah dan Perumda harus mengembalikan kepercayaan publik dengan mendengar, berdialog, dan bertindak bijak. Pedagang tidak meminta banyak. Mereka hanya ingin bisa hidup layak, bekerja tenang, dan berdagang dalam rasa aman di tanahnya sendiri.<br />
‎<br />
‎<br />
‎</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/ciroyom-membara-ketika-suara-pedagang-diabaikan-demi-proyek-seremonial/">‎Ciroyom Membara: Ketika Suara Pedagang Diabaikan Demi Proyek Seremonial</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ricuh Pasar Ciroyom Bandung: Potret Buram Pengelolaan Pasar Tradisional di Tengah Kapitalisasi Birokrasi</title>
		<link>https://porosmedia.com/ricuh-pasar-ciroyom-bandung-potret-buram-pengelolaan-pasar-tradisional-di-tengah-kapitalisasi-birokrasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 May 2025 12:51:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Ciroyom]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=29570</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com, Bandung – Ricuh yang terjadi di Pasar Ciroyom bukan sekadar insiden protes pedagang. Ia...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/ricuh-pasar-ciroyom-bandung-potret-buram-pengelolaan-pasar-tradisional-di-tengah-kapitalisasi-birokrasi/">Ricuh Pasar Ciroyom Bandung: Potret Buram Pengelolaan Pasar Tradisional di Tengah Kapitalisasi Birokrasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com,</a> Bandung – Ricuh yang terjadi di Pasar Ciroyom bukan sekadar insiden protes pedagang. Ia mencerminkan persoalan struktural dalam pengelolaan pasar tradisional yang selama ini tersandera oleh kepentingan bisnis, kompromi politik, dan abainya fungsi negara terhadap ekonomi rakyat kecil.</p>
<p>Hingga hari ini, baik Wali Kota Bandung, Direktur Utama Perumda Pasar Juara, maupun pihak DPRD belum memberikan tanggapan tegas atas kegaduhan yang terjadi. Diamnya para pemegang kekuasaan ini memunculkan kecurigaan bahwa mereka telah “dikoordinasikan” untuk membiarkan proses berjalan secara sepihak oleh pengelola. Dalam dunia perpolitikan lokal, istilah “dikondisikan” acapkali merujuk pada situasi kompromistis yang diduga berkait dengan keuntungan personal atau kelompok.</p>
<p>Pedagang Marah, Uang Muka Ditolak</p>
<p>Salah satu pemicu kemarahan para pedagang adalah adanya persyaratan baru yang dianggap memberatkan, yaitu keharusan membayar uang muka (down payment/DP) sebesar 30 persen untuk dapat menempati lapak di bangunan baru Pasar Ciroyom. Dalam kondisi ekonomi pasca-pandemi dan lesunya daya beli masyarakat, permintaan ini dianggap tidak manusiawi.</p>
<p>“Kami bukan pengusaha besar. Kami hanya pedagang kecil yang hidup dari hari ke hari. Kalau harus setor 30 persen dulu, ya kami tidak mampu,” ujar seorang pedagang yang enggan disebut namanya.</p>
<p>Kekompakan para pedagang untuk tidak membayar DP adalah bentuk resistensi terhadap kebijakan yang mereka anggap tidak adil. Sayangnya, alih-alih mencari solusi, pemerintah kota terkesan lepas tangan.</p>
<p>Kapitalisasi Pasar Rakyat</p>
<p>Ekonom Universitas Padjadjaran, Dr. Didi Suryadi, menilai bahwa persoalan seperti ini bukan kali pertama terjadi di pasar-pasar tradisional Indonesia. &#8220;Kapitalisasi terhadap pasar rakyat sudah berlangsung lama. Peran negara sebagai pelindung pelaku ekonomi kecil semakin terkikis oleh logika korporasi. Padahal, pasar rakyat adalah benteng ekonomi kerakyatan,” ujarnya.</p>
<p>Pasar yang mestinya menjadi ruang publik dan ekonomi kolektif kini diperlakukan layaknya komoditas investasi. Pihak swasta atau BUMD yang mengelola pasar diberi ruang luas tanpa pengawasan berarti. Dalam banyak kasus, revitalisasi pasar justru menjadi proyek bisnis yang melahirkan konflik antara pengelola dan pedagang.</p>
<p>Minim Transparansi, Lemah Akuntabilitas</p>
<p>Minimnya keterbukaan dalam proses revitalisasi Pasar Ciroyom semakin memperparah situasi. Tidak jelas bagaimana mekanisme penetapan tarif, siapa yang menentukan skema DP, dan mengapa pedagang lama harus tunduk pada sistem baru yang tidak melibatkan mereka dalam perencanaan.</p>
<p>Menurut pengamat kebijakan publik dari UI, Bambang Setiawan, “Pengelolaan pasar yang sehat mensyaratkan akuntabilitas dan partisipasi publik. Ketika dua hal ini absen, maka yang muncul adalah dominasi kekuasaan dan potensi korupsi kebijakan.”</p>
<p>Ketiadaan tanggapan dari wali kota dan DPRD menandakan bahwa struktur pengawasan publik melemah. Masyarakat tak tahu harus mengadu kepada siapa, dan pedagang akhirnya memilih turun ke jalan sebagai bentuk ekspresi frustasi.</p>
<p>Pasar Ciroyom: Tanda Bahaya bagi Bandung</p>
<p>Kasus Pasar Ciroyom semestinya menjadi alarm bagi pemerintah Kota Bandung dan seluruh stakeholder ekonomi kota. Jika pasar rakyat yang menjadi tumpuan ekonomi wong cilik terus dipinggirkan demi keuntungan segelintir elite, maka bukan tidak mungkin akan muncul perlawanan sosial yang lebih besar.</p>
<p>Pemerintah Kota Bandung harus segera menghentikan segala bentuk pemaksaan terhadap pedagang, mengevaluasi skema kerja sama dengan pengelola, serta membuka ruang dialog partisipatif. Jika tidak, maka Bandung akan kehilangan jantung ekonominya: pasar rakyat.</p>
<p>Kisruh <a href="https://inviline.co/freebies/">Pasar Ciroyom</a> adalah hasil dari pengelolaan pasar yang minim transparansi, lemah akuntabilitas, dan sarat kepentingan ekonomi elite. Ketika suara pedagang diabaikan, maka yang terjadi bukan hanya ricuh di pasar, tapi retaknya kepercayaan publik terhadap pemerintah. Bandung harus memilih: berpihak pada rakyat kecil atau terus menuruti logika kapitalisasi birokrasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/ricuh-pasar-ciroyom-bandung-potret-buram-pengelolaan-pasar-tradisional-di-tengah-kapitalisasi-birokrasi/">Ricuh Pasar Ciroyom Bandung: Potret Buram Pengelolaan Pasar Tradisional di Tengah Kapitalisasi Birokrasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
